Dokter Terawan: Prajurit TNI Tak Mengiklankan Diri
Rabu, 04 Apr 2018 20:05 WIB
Kepala RSPAD Gatot Subroto, Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, dirinya tidak pernah mengiklankan diri terkait dengan temuan terapi cuci otak. (CNN Indonesia/DiahSaraswati)
"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mengiklankan diri," kata dokter Terawan dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta, Rabu (4/4).
Terawan diketahui berpangkat Mayjen TNI Angkatan Darat. Terawan sendiri dikenal sebagai penemu terapi cuci otak guna penyembuhan stroke pada pasien.
Temu wartawan yang digelar petang tadi adalah untuk kali pertama Terawan buka suara soal kabar pemecatan sementara dirinya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan itu diambil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran karena Terawan dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dokter Terawan pun mengaku tak tahu dengan iklan yang dimaksud hingga dirinya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan tersebut.
"Saya malah tidak tahu iklan yang mana," ujarnya.
Dokter Terawan pun meminta kepada pihak-pihak yang menyebutnya memasang iklan untuk menunjukkan bukti tersebut. Sebab, ia menilai akan membahayakan jika tuduhan tersebut tidak disertai dengan bukti.
"Kalau katanya saya repot, maka mohon izin untuk ditunjukkan kayak apa," ucap pria yang menjadi kepala RSPAD sejak 2015 silam.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan seluruh biaya di RSPAD sebenarnya diatur Kementerian Keuangan.
Atas dasar itu, Abdul menilai sulit bagi Terawan sebagai kepala RSPAD membuat iklan dan memasang tarif sendiri terkait dengan terapi cuci otak tersebut.
"Saya kira terlalu jauh kalau sampai mengatakan diiklankan, sangat mahal dan sebagainya, apalagi dikembangkan lebih jauh lagi " ujar Abdul.
Kemarin, saat dikonfirmasi, Sekretaris MKEK PB IDI, dr Pukovisa Prawiroharjo menjelaskan dasar keputusan pemecatan sementara terhadap dokter yang menemukan terapi metode cuci otak untuk pengobatan stroke itu adalah pada pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat.
"MKEK mengambil putusannya didasarkan pada murni pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat," kata Pukovisa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/4).
Pukovisa menolak menjelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran profesi apa yang telah dilakukan Terawan sehingga diberikan sanki pemecatan sementara. Menurut dia, hal tersebut merupakan materi persidangan yang dilakukan MKEK.
"Pertanyaan masuk dalam materi persidangan. Jadi mohon maaf tidak bisa dijawab karena saya terikat etika menjaga kerahasiaan jabatan di MKEK," kata dia.
Pukovisa belum mengetahui kapan sanksi itu mulai berlaku. Dia menyerahkan tindak lanjut keputusan itu kepada kepengurusan PB IDI, kepengurusan IDI wilayah, kepengurusan IDI cabang, dan Perhimpunan Dokter Spesialis terkait, yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
"MKEK domainnya membuat keputusan saja sama kaya peradilan kita. Untuk eksekusi ada lembaga-lembaga eksekutif yang diberi tanggung jawab untuk itu," kata dia. (kid)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Daftar 10 Nama Kru dan Penumpang Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros
Nasional • 6 jam yang lalu3 Penumpang Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros Pegawai KKP
Nasional • 6 jam yang laluPesawat Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Nasional • 6 jam yang laluDaftar Kru dan Penumpang Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros
Nasional • 12 jam yang laluViral Puing Pesawat di Bulusaraung, Tim SAR Belum Bisa Pastikan
Nasional • 7 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK