Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar 30 korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/4). Mereka meminta jaksa memasukkan poin ganti rugi kepada jemaah dalam berkas tuntutan tiga terdakwa, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, para korban telah berkumpul di Masjid Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka memulai aksi sekitar pukul 11.00 WIB dengan berjalan ke gedung Kejaksaan Negeri Depok berjarak sekitar dua puluh meter.
Sepanjang perjalanan mereka melantunkan lafaz shalawat secara bergantian. Mereka meminta bertemu dengan pihak Kejari Depok untuk menyampaikan tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Jamaah mendesak jaksa memasukkan poin ganti rugi dalam berkas tuntutan tiga bos First Travel. (CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
"Meminta skema ganti rugi untuk diakomodir dalam tuntutan. Selain jaksa menyatakan terdakwa bersalah, jumlah masa hukuman, tapi juga memasukkan ganti kerugian korban," kata pengacara korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah saat ditemui di lokasi.
Riesqi juga meminta jangan sampai poin ganti rugi kepada jamaah itu malah menjadi aset negara. Sebab menurut dia hal itu terjadi pada kasus penipuan Pandawa Group. Dia mengatakan jika skema yang sama terjadi, jamaah akan dirugikan.
 Jamaah First Travel berharap ganti rugi itu jangan diberikan kepada negara. (CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
"Jangan sampai jaksa menuntut disita dan menjadi aset negara. Kami meminta sepenuhnya dikembalikan ke jemaah," kata Riesqi.
Pihak perwakilan dari korban First Travel rencananya akan diterima Kejari Depok pada pukul 13.00 WIB. Saat para korban mendatangi gedung Kejari Depok, para jaksa sedang melakukan prosesi serah terima jabatan di lingkungan internal.
Rencananya korban akan diwakili oleh sekitar lima orang. Riesqi akan mendampingi para korban dalam proses mediasi ini.
Proses persidangan kasus penipuan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan bukti, di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam kasus ini, ada 63.310 calon jemaah umrah First Travel yang tertipu. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.
Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto 64 ayat 1, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ayp/gil)