Syahrini: Tak Satu Perak Pun Saya Terima dari First Travel

DHZ | CNN Indonesia
Senin, 02 Apr 2018 14:55 WIB
Syahrini menyatakan dirinya hanya bekerja sama dengan First Travel dengan memposting kegiatannya selama umrah di medsos dengan imbalan tarif umrah murah.
Syahrini mengklaim sama sekali tak terima uang tunai dari First Travel. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyanyi Syahrini membantah jika dirinya menerima aliran dana dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Pernyataan ini disampaikan Syahrini dalam sidang lanjutan kasus penipuan PT First Travel Anugerah Karya Wisata di pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4).

"Jadi tidak betul saya menerima satu perak pun dari dana yang dicantumkan Rp1,3 miliar tersebut. Silakan bapak ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah saya pernah menerima uang cash," kata Syahrini di hadapan majelis hakim.

Syahrini juga membantah jika dirinya menjadi brand ambasador First Travel. Terkait postingan kegiatan selama ibadah yang dilakukan sebanyak dua kali dalam satu hari, Syahrini berdalih bahwa itu bagian dari kerja sama dimana dirinya membayar biaya umroh secara reguler namun mendapatkan fasilitas VVIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang namanya endors-mengendors. Murni ini adalah kerjasama, saya selaku artis harus memposting setiap harinya," kata Syahrini.

Lebih jauh Syahrini menjelaskan bahwa honor tersendiri jika dirinya menjadi brand ambasador atau ikut mempromosikan paket umrah dari Fisrt Travel.

"Kalau di-endors artinya menerima satu kali posting itu, kalau di manajemen saya Rp150 juta satu kali posting. Kalau dikalikan dua kali posting satu hari itu adalah Rp 300 juta. Kalau dikalikan sembilan hari (selama ibadah umroh) itu saya menerima uang lebih dari Rp1 miliar," kata Syahrini.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan yang berlangsung pada Senin (19/2) lalu, jaksa penuntut umum Heri Jerman menyebut nama Syahrini sebagai endorser First Travel.

"Promosi melalui public figure, Rini Fatimah Jaelani atau Syahrini," kata Heri saat membacakan dakwaan.

Dia juga disebut jaksa dibiayai umrah dengan fasilitas VIP plus. Syaratnya, selama perjalanan Syahrini menggunakan atribut First Travel dan mengunggah postingan di media sosial menggunakan tagar #FirstTravel.

Ini adalah panggilan ketiga dari JPU untuk Syahrini sebagai saksi. Pada dua pemanggilan sebelumnya, tanggal 12 Maret dan 21 Maret 2018, Syahrini tidak hadir dengan alasan menjalani proses syuting.

Dalam kasus penipuan First Travel, ada 63.310 calon jemaah umrah yang tertipu permainan biro perjalanan umrah tersebut. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.

Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto 64 ayat 1, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER