Sukmawati Sudah Minta Maaf, MUI Tak Keluarkan Fatwa

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 17:39 WIB
Ketua MUI Ma'ruf Amin menyatakan lembaganya tak akan mengeluarkan fatwa atas puisi 'Ibu Indonesia' karena Sukmawati Soekarnoputri sudah minta maaf.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengimbau laporan-laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri dicabut karena putri proklamator RI itu sudah meminta maaf terkait puisi Ibu Indonesia. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan pihaknya tak akan mengeluarkan fatwa terkait puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Sukarnoputri.

Sebab, putri proklamator RI Soekarno itu telah menyampaikan permohonan maaf. Atas dasar itu, MUI memandang permasalahan tersebut tak perlu lagi diperpanjang.

"Tidak ada [fatwa]. Orangnya sudah minta maaf, mengatakan tidak ada niat begitu [menghina Islam]," ujar Ma'ruf di gedung MUI, Jakarta, Kamis (5/4).
Sukmawati sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf. Ia menyatakan puisi itu sebenarnya sudah diterbitkan sejak 12 tahun lalu bersama sejumlah karya lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau orangnya ngeyel, baru kami keluarin (fatwa). Ini kan (Sukmawati) orangnya sudah minta maaf. Kalau orangnya lantang baru MUI keluarin fatwa," kata Ma'ruf.

Dalam puisinya yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu tersebut, Sukmawati di antaranya menyebut kidung lebih indah dari azan dan konde lebih indah dari cadar.

Atas perbuatannya itu, Sukmawati pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah elemen masyarakat. Sukmawati dituduh melanggar pasal penodaan agama.


Sebelumnya, MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait kasus penodaan agama terkait pernyataan yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

MUI menyebut Ahok melakukan penodaan Al Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum. Saat itu, Ahok telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang ia sampaikan kepada warga Kepulauan Seribu pada September 2016 itu. Atas ucapannya itu, Ahok kemudian divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 2 tahun, dan kini meringkuk di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (arh/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER