Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi menantang perawat Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti bersumpah pocong untuk mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
Fredrich menggangap Indri tidak memberikan kesaksian yang benar dalam sidang lanjutan atas perkara dirinya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/4).
Awalnya, Fredrich menanyakan luka lebam yang ada di sebelah kiri dada kliennya yang juga terdakwa kasus suap proyek e-KTP Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah waktu saksi periksa, ada hitam di bagian dada kiri (Setnov)," tanya Fredrich kepada Indri.
Namun, Indri mengaku tidak melihat luka tersebut. "Saya tidak melihat, putih dan mulus" jawab Indri.
Tak puas dengan jawaban itu, Fredrich meminta ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri, memberikan perintah agar dilakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan terhadap Indri.
"Saya mohon izin pak, saksi diperiksa dengan lie detektor, kalau tidak disuruh sumpah pocong pak," kata Fredrich.
Namun permintaan Fredrich tak ditanggapi Zuhri yang justru meminta Fredrich melanjutkan pertanyaan kepada Indri.
"Lanjutkan, dia (Indri) tidak lihat," kata Zuhri.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo disangkakan pasal 21 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 karena dinilai merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
(ugo/gil)