Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa perintang kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang pemeriksaan saksi hari ini. Salah satu dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya bakal menjadi saksi di sidang lanjutan Bimanesh.
"Besok (hari ini) dokter Michael Chia Cahaya kembali jadi saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (22/3).
Michael sebelumnya sudah pernah bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunandi. Fredrich juga sudah didakwa sama seperti Bimanesh yang merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Frederich, dokter Michael adalah dokter jaga sekaligus kepala IGD yang diminta Fredrich membuat surat pengantar rawat inap atas nama Setnov dengan diagnosa kecelakaan mobil.
Pada persidangan sebelumnya, Pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan mengakui bahwa Bimanesh melakukan kesalahan prosedur dalam pemeriksaan Setnov sebagai pasien. Bimanesh menurutnya memeriksa Setnov tanpa surat pengantar dan rekam medis dari RS Premier Jatinegara yang pernah memeriksa mantan Ketua DPR itu.
Karena itu, Bimanesh membantah kliennya sengaja merekayasa kondisi kesehatan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto sebagaimana dakwaan Jaksa.
Dalam surat dakwaan, Bimanesh disebut merekayasa kondisi kesehatan Setnov untuk menghindari proses pemeriksaan dari penyidikan KPK. Atas dakwaan tersebut, Bimanesh tak mengajukan eksepsi.
Wirawan juga membantah Bimanesh sengaja bertemu dengan pengacara Fredrich Yunadi di apartemen untuk membahas rencana rawat inap di rumah sakit. Menurutnya, pertemuan di apartemen kliennya itu hanya konsultasi tentang penyakit hipertensi berat yang diderita Setnov.
"Mereka ketemu hanya untuk konsultasi soal kliennya (Setnov). Tidak pernah ada perintah rekayasa, apalagi perintah untuk diperban," kata Wirawan.
Bimanesh sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan merekayasa agar Setnov menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017 untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Ia didakwa melanggar pasal 21 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ugo)