Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberi sinyal tak akan meloloskan bakal calon anggota legislatif DPR/DPRD sebagai peserta pemilihan pemilu legislatif 2019, jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab mereka mensyaratkan hal itu dalam rancangan peraturan KPU (PKPU).
"Kalau sesuatu disyaratkan dan diwajibkan, kalau tidak dipenuhi bagaimana?" kata Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4).
Arief menyatakan sanksi itu merupakan konsekuensi harus diterima para Caleg, apabila tak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Legislatif di Pemilu 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief, para calon anggota DPR/DPRD nantinya wajib menyertakan dan melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah itu, para kandidat harus menyerahkan bukti pelaporan dan tanda terima LHKPN dari KPK kepada KPU, sebagai persyaratan pencalonan sebagai calon anggota DPR/DPRD.
"Namanya syarat kan harus dilengkapi," ujar Arief.
Arief mengakui KPU telah berkoordinasi dengan KPK terkait persyaratan LHKPN bagi calon anggota DPR/DPRD itu.
"Kalau nanti bagian akhir tetap akan kita tetapkan, kita siap akan banyak pekerjaan, karena ribuan data LHKPN akan diterima oleh KPK," kata Arief.
Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf v PKPU pencalonan anggota DPR dan DPRD tertulis, bahwa setiap orang yang ingin mendaftar menjadi calon harus melaporkan kekayaannya kepada kepada instansi yang berwenang.
Aturan itu selanjutnya tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j, bahwa pelaporan harta kekayaan Dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.
Meski begitu, sebagian besar partai politik peserta Pemilu 2019 keberatan jika penyerahan LHKPN ditetapkan menjadi syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2019.
(ayp/ayp)