KPU Dianggap Tak Berwenang Larang Eks Napi Korupsi 'Nyaleg'

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Apr 2018 03:30 WIB
Menurut Mahfud seharusnya aturan itu digodok oleh presiden serta DPR. Sebab landasan hukum hak dan kewajiban warga negara adalah undang-undang.
Menurut Mahfud seharusnya aturan itu dibuat oleh presiden serta DPR. Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan melarang mantan narapidana korupsi mendaftar menjadi calon legislatif tak tepat. Menurut Mahfud, mestinya yang merancang aturan itu adalah eksekutif (presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Aturan itu bagus tapi salah kalau KPU yang membuat," ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Kamis (5/4).

Pada dasarnya, kata Mahfud, ketentuan tentang hak dan kewajiban warga negara hanya boleh diatur oleh undang-undang (UU). Oleh karena itu, hanya presiden dan DPR yang berhak menggodok aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang harus membuat itu ya lembaga legislatif karena menurut UUD hak asasi manusia hanya boleh dikurangi dan diberikan UU. Itu saja dalilnya tidak ada lagi," kata Mahfud.

KPU sebelumnya berencana memasukkan aturan itu dalam Peraturan KPU yang baru. Aturan itu diklaim berasal dari inisiatif KPU karena Undang-Undang Nomor 7/2017 tidak mencantumkan larangan bagi eks napi korupsi yang ingin mendaftar caleg.

Larangan itu dinilai penting karena pejabat negara atau wakil rakyat merupakan orang yang diberi amanah oleh masyarakat. Oleh karena itu, mereka yang terpilih harus 'bersih' dan memiliki rekam jejak yang baik. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER