Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengatakan pihaknya berencana membuat peraturan agar partai politik dapat menyediakan tempat penitipan anak saat melaksanakan kampanye terbuka di Pemilu 2019 mendatang.
"Bisa masuk di pengaturan KPU soal kampanye, atau nanti bisa dituangkan di Petunjuk Teknis (juknis). Nanti kita lihat kemungkinan-kemungkinan," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (6/4).
Pramono mengatakan langkah itu sebagai antisipasi KPU yang melihat masih banyaknya anak di bawah umur terlibat dalam gelaran kampanye politik di ajang pemilu legislatif maupun pilpres pada tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tekah menegaskan bahwa parpol dilarang untuk membawa anak-anak ke tempat kampanye terbuka dan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.
"Karena kita menyadari dalam kegiatan kampanye terutama dalam rapat umum sangat terbuka kemungkinan masih banyak melibatkan anak dubawah umur dan anak kecil yang masih membutuhkan ASI," ujar Pramono.
Mantan komisioner Bawaslu Provinsi Banten itu menilai rencana peraturan ini diharapkan agar parpol bisa menyadari kewajibannya untuk memenuhi aturan dan tak melanggar hak-hak anak yang tak diperbolehkan mengikuti kampanye.
Hal itu sekaligus bisa menjadi kebiasaan bagi parpol untuk menyediakan tempat penitipan bagi anak saat melakukan kampanye di penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
"Prinsipnya bisa jadi diawal ini berupa kewajiban, yang pasti itu nanti akan membentuk perilaku dan kebiasaan bagi partai politik untuk menyediakan tempat disetiap kegiatan kampanye," kata dia.
Selain itu, Pramono memastikan bahwa intensitas penyelenggaraan kampanye terbuka pada Pileg dan Pilpres 2019 akan berkurang dibandingkan pemilu terdahulu.
Meski begitu, pihaknya tetap mempertimbangkan rencana aturan bagi parpol untuk menyiapkan tempat penitipan anak tetap terlaksana agar parpol tak melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Sebelum pilkada sebelum pilkada 2015 itu lebih tinggi frekuensinya. Kalau sekarang sudah kecil tapi gimanapun itu (tempat penitipan anak) penting untuk dipertimbangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya terdapat pelanggaran 248 kasus eksploitasi anak pada kampanye pemilihan legislatif 2014.
Para kandidat atau parpol biasanya mengekploitasi anak dalam kampanye dengan berbagai modus seperti, mobilisasi anak, membawa bayi dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. Ia menilai wajar jika ada pertemuan yang dilakukan para tokoh di tengah berlangsungnya tahun politik.
Berbagai kemungkinan, lanjut dia, termasuk ajakan berkoalisi terhadap oposisi mungkin saja terjadi karena dari masing-masing pihak ingin mencapai kepentingannya.
"Saya rasa wajar saja pertemuan para elite politik jelang pilkada dan pemilu," kata Syamsudin saat dihubungi.
(osc)