Menurut Arief, pesawat kepresidenan merupakan fasilitas yang melekat dan tidak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.
"Itu melekat. Dipersilakan. Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan bahwa capres petahana tetaplah seorang presiden. Oleh karena itu, segala fasilitas yang melekat seperti pesawat presiden tetap boleh digunakan saat berkampanye sebagai capres petahana.
"Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan berisiko," ucapnya.
Seperti halnya pesawat, capres petahana juga boleh menggunakan mobil kepresidenan saat berkampanye. Arief mengungkapkan pertimbangan yang sama, yakni demi keamanan.
Aturan tersebut pun telah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang telah disepakati Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri meski belum disahkan.
"Mobilnya. Kenapa enggak pakai mobil umum saja? Oh berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," katanya.