BPK: Pelarangan Cantrang Kurang Persiapan

Arif Hulwan Muzayyin | CNN Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 09:32 WIB
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 BPK menyebut bahwa pelarangan cantrang oleh Menteri Susi tidak dipersiapkan dengan baik.
Nelayan merapikan jaring cantrang di Pelabuhan Perikanan Karangantu, di Serang, Banten, Kamis (18/1). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelarangan cantrang yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disebut dilakukan tanpa persiapan memadai. Pengujian dan sosialisasi baru dilakukan setelah penerbitan peraturan. Kesejahteraan nelayan pun jadi korban.

Hal itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kebijakan Pelarangan Alat Penangkapan Ikan [API] Berdasarkan Peraturan Menteri [Permen] Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dan Perubahan Permen Nomor 71 Tahun 2016 Belum Didukung dengan Perencanaan yang Memadai," demikian tertulis di IHPS BPK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan penerbitan dua peraturan itu adalah bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPP NRI) telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

"KKP tidak pernah melakukan kajian atas dampak penggunaan API yang merusak lingkungan dalam rentang waktu setelah Permen KP No. 42 Tahun 2014 dan sebelum Permen KP No. 2 Tahun 2015 diterbitkan," tukas BPK.

Kekurangan persiapan ini, pertama, pengujian dampak cantrang baru dilakukan setelah Permen terbit. Hal itu dilakukan oleh Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang melalui simulasi di Tegal Sari, 21-23 Mei 2015. Cantrang yang diuji coba memiliki tali ris 825 meter. Yang biasa dipakai nelayan adalah tali ris dengan panjang 1140 meter.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Sabtu (7/4).Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Sabtu (7/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Hasil uji ini, "menunjukkan perbedaan area sapuan yang lebih kecil dan potensi kerusakan yang ditimbulkan lebih rendah pada panjang tali ris 825 m dibandingkan panjang 1140 m yang biasanya digunakan oleh nelayan."

Namun, dalan IHSP II BPK itu, KKP menilai kerusakan lingkungan tidak dapat disimpulkan hanya melalui satu kajian. KKP juga berpendapat bahwa tingkat kerusakan dipengaruhi oleh banyak faktor.

Kedua, pelarangan cantrang itu juga belum disosialisasikan sebelum diundangkan. Tim Kelompok Kerja (Pokja) baru direncanakan akan dibentuk setelah adanya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 tanggal 3 Januari 2017. Pokja ini bertugas untuk melakukan pendampingan alat tangkap.

"Tim Pokja tidak dibentuk sebelum peraturan Menteri terkait Pelarangan API diterbitkan," imbuhnya.

Ketiga, tidak ada kajian dampak ekonomi dan sosial kepada nelayan. Menurut BPK, penangkapan ikan dengan pukat hela dan pukat tarik, khususnya cantrang, mempunyai mata rantai ekonomi yang panjang.

Diantaranya, pemilik kapal, industri pengolahan surimi, buruh angkut, anak buah kapal (ABK), pedagang/bakul, juru timbang, perbengkelan kapal, pengusaha tali selambar, pembuatan kapal, dan pasar tradisional serta perbankan.

"Adanya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 telah memberikan ancaman kredit macet dan terganggunya ekonomi sektor perikanan di daerah dominan cantrang," BPK menulis.

Hasil kuesioner dan wawancara kepada nelayan pemilik dan nelayan buruh di enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Rembang, Pati, Kendal, Batang, Pekalongan, dan Kota Tegal, mengungkapkan bahwa terdapat potensi kehilangan pendapatan nelayan minimal sebesar Rp28,877 miliar per tahun dari 22 kapal dibawah 10 GT dan 31 kapal 10-30 GT.

Demo nelayan Teluk Lampung terhadap kebijakan pelarangan cantrang di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung,Selasa (9/1).Demo nelayan Teluk Lampung terhadap kebijakan pelarangan cantrang di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung,Selasa (9/1). (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

"Dampak yang akan terjadi meliputi dampak ekonomi dan dampak sosial. Dampak ekonomi yang terjadi adalah hilangnya pendapatan dari kegiatan usaha secara keseluruhan, sedangkan dampak sosial adalah hilangnya mata pencaharian yang menyokong kebutuhan perekonomian keluarga khususnya nelayan," papar BPK.

Selain itu, terdapat penurunan produksi Pengrajin Tali Selambar setelah larangan cantrang diterbitkan. Sampai dengan Tahun 2014 produksi tali selambar mencapai 25-30 ton per tahun. Pada 2015-2016, produksi hanya 10-20 ton/tahun dengan harga tali selambar per kilogram Rp12 ribu.

BPK pun memberikan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar, pertama, mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dalam penerbitan kebijakan pelarangan alat tangkap ikan; kedua, membatasi penggunaan alat tangkap yang dilarang.

Dalam IHSP II 2017 tersebut, KKP menjawab bahwa cantrang berbentuk kantong dengan ukuran mata jaring kecil berpotensi menangkap ikan anakan (juvenile) dari spesies bernilai ekonomis tinggi maupun ikan yang mempunyai nilai penting bagi lingkungan.

"Berpotensi merusak lingkungan, alat penangkapan ikan yang beroperasi hingga menyentuh dasar perairan berpotensi menimbulkan kerusakan habitat dasar perairan; sedangkan dalam aspek ekonomi hasil tangkapan berkualitas rendah dan biaya operasi tinggi; sedangkan dalam aspek sosial berpotensi menimbulkan konflik antar nelayan dan antar alat tangkap, berpotensi menimbulkan konflik nelayan antar daerah," demikian jawaban KKP.

KKP juga mengaku telah melakukan dialog dengan pihak terkait di beberapa daerah diantaranya di Tegal (17 Juli 2017), Saumlaki (16 Agustus 2017), Sinjay (28 Agustus 2017), Ternate (29 Agustus 2017), dan Juwana (17 November 2017).

Larangan penggunaan cantrang diatur dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Aturan itu menyebut cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016.

Susi kemudian mengeluarkan Permen No. 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP No. 2 Tahun 2015 dan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Diputuskan, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER