BPOM Diam Hadapi Klarifikasi Kemenkes Soal Cacing di Makarel

DHF | CNN Indonesia
Rabu, 04 Apr 2018 04:55 WIB
BPOM belum mau mengomentari klarifikasi dari Kemenkes dan KKP terkait penemuan produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung cacing.
Produk ikan makerel kaleng sudah mulai hilang dari pasaran menyusul instruksi penyetopan penjualan dari BPOM pada Rabu (28/3). (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mau mengomentari klarifikasi dari Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penemuan produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung cacing.

"Saat ini saya belum bisa berkomentar," kata Kepala Bagian Humas BPOM Nelly Rachman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/4).

Sementara itu Kepala BPOM Penny Lukito belum merespon saat dihubungi dari kemarin hingga pagi tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, KKP dan Kemenkes menyatakan cacing parasit Anisakis yang ditemukan BPOM ada di 27 sampel produk ikan makarel dalam kaleng aman dikonsumsi. Temuan itu diumumkan BPOM pada 28 Maret 2018.

Kala itu, saat merilis 27 merek ikan makarel kalengan tersebut Penny merinci sebanyak 16 adalah produk impor dan 11 merupakan produk dalam negeri

Sehari setelahnya KKP merilis keterangan adan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP) yang menyatakan bahwa cacing parasit Anisakis yang ditemukan itu umum ditemui di ikan jenis skombroid seperti tuna, cakalang, tongkol, selar, kembung, ikan tengiri, dan makerel.


KKP menyatakan cacing itu hanya berbahaya andai terkonsumsi dalam keadaan masih hidup. Adapun gangguan yang bisa dialami manusia bila mengonsumsi cacing itu dalam keadaan hidup di antaranya nyeri perut, diare, muntah, reaksi alergi, dan urtikaria (gatal-gatal).

"Cacing anisakis maupun larvanya tidak tahan suhu tinggi, maka konsumsi ikan kaleng sebaiknya dilakukan dengan pengolahan dengan pemanasan yang cukup, yaitu di atas 70 derajat celsius selama minimal lima belas menit," demikian imbau KKP dalam keterangan tertulisnya.

Hampir senada, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menanggapi masalah cacing dalam ikan kaleng saat menyambangi Gedung DPR RI, 29 Maret 2018. Nila mengatakan cacing sebenarnya mengandung protein, dan jika diproses dengan benar akan steril sehingga aman terkonsumsi.


Soal temuan cacing dalam ikan makarel kaleng yang membuat heboh itu disebutkan Penny adalah lewat penelitian lanjutan pascatemuan di Pekanbaru, Riau pada 22 Maret lalu. Dalam jumpa pers, 28 Maret 2018, Penny mengatakan pihaknya melakukan penelitian terhadap 541 sampel ikan kaleng dari 66 produk di seluruh Indonesia. Hasilnya ditemukan 27 merek ikan makarel kaleng bercacing.

Penny mengatakn BPOM menginstruksikan kepada produsen, distributor, ataupun importir untuk menyetop penjualan produk ikan makarel kaleng tersebut.

BPOM juga menginstruksikan penarikan produk sampai ada kajian selanjutnya. Penny mengatakan tak segan menindak pelaku industri yang tak menjalankan instruksi itu.

Instruksi itu pun dipatuhi para pelaku usaha. Sejumlah tempat perbelanjaan baik manajemen minimarket maupun supermarket langsung menurunkan produk ikan makarel dalam kaleng yang masuk di antara 27 merek diumumkan BPOM. Begitu pun pelaku usaha ikan kalengan.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER