Hal ini diungkapkan Anggota IV BPK Rizal Djalil dalam sambutan Seminar Nasional 'Kebijakan dan Koordinasi Bidang Maritim untuk Kesejahteraan Nelayan', di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (19/3).
Menurut dia, KKP seharusnya melakukan "sosialisasi yang komprehensif" terlebih dahulu kepada para nelayan terkait kebijakan tersebut. Selain itu, nelayan juga disediakan alat pengganti selain cantrang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan selama proses moratorium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Susi Larang 111 Kapal Cantrang Tegal Melaut |
Di sisi lain, Rizal juga membandingkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KKP yang lebih rendah dari kementerian lain.
Dari hasil audit BPK, diketahui anggaran KKP pada 2017 mencapai Rp9,13 triliun. Namun, PNBP-nya 'hanya' Rp712,5 miliar. Sementara, sebagai perbandingan, anggaran Kementerian ESDM pada 2017 Rp6,57 triliun, dengan PNBP mencapai Rp42,5 triliun.
"Data ini menunjukkan bahwa ada yang harus diperbaiki," ucap Rizal.
Aksi demonstrasi nelayan di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Selasa (9/1). (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah) |
Hasil audit tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Ia berharap pemerintah dapat segera memperbaiki kebijakan atas kelemahan dalam moratorium perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan cantrang.
"Saya merekomendasikan supaya sektor perikanan didayagunakan, maksimalkan upaya penangkapan secara regulasi dan perizinan yang benar," kata Rizal, dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut bahwa pelarangan cantrang berdampak positif bagi lingkungan.
"Namun, kenyataan tersebut akan berbanding terbalik dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. Pada aspek ekonomi, pelarangan cantrang akan memengaruhi tingkat pendapatan, jumlah hasil tangkapan dan diferensiasi alat tangkap. Sementara, dampak sosial yang ditimbulkan yaitu berubahnya hubungan sosial dalam kehidupan nelayan dan tingkat kesejahteraan yang menurun," papar dia.
"Program kerja kementerian harus mengedepankan asas manfaat. Berbagai program bagus yang telah dijalankan harus dilanjutkan dan diperluas di tahun 2018 ini. Antara lain pengadaan kapal perikanan, alat tangkap ramah lingkungan, hingga premi asuransi nelayan," pungkas dia.
Cantrang menjadi polemik setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.
Aksi demonstrasi nelayan di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Selasa (9/1). (