Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla menyampaikan ucapan selamat kepada
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang lolos verifikasi pemilu usai menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Ya ucapkan selamat, berarti (nomor urut) 20 kan," ucap JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/4).
JK mengatakan bertambahnya jumlah partai politik yang ikut dalam pemilu 2019 menunjukkan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu lumayan. (Coba bandingkan) pemilu 2004 dan 2009 parpol yang ikut sampai 40 lebih kan, ini hanya setengahnya," kata JK.
JK tak menampik saat disinggung bertambahnya jumlah parpol yang lolos verifikasi pemilu ini akan menguatkan dukungan kepada Presiden Joko Widodo pada pilpres 2019.
Hingga saat ini sejumlah partai yang telah menyatakan dukungan pada Jokowi yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, PPP, dan Golkar.
"Ya, ya tentu. Semua partai mendukung kan, hampir semua (mendukung Jokowi)," selorohnya.
 Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono KPU akan gelar rapat pleno setelah PKPI dinyatakan lolos |
Sementara itu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghelat rapat pleno untuk menentukan sikap selanjutnya setelah PTUN mengabulkan guguatan PKPI.
Komisioner KPU Viryan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan putusan PTUN. Namun, sikap yang akan ditempuh KPU tergantung dari hasil rapat pleno yang masih berlangsung.
"Prinsipnya akan kita tindaklanjuti. Tindaklanjutnya seperti apa masih kita plenokan. Sekarang belum diputuskan tapi nanti sore hari akan kita putuskan," ucapnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (11/4).
Mengenai kemungkinan akan banding terhadap putusan PTUN, Viryan enggan berkomentar. Dia menegaskan kembali bahwa KPU masih menghelat rapat pleno. Oleh karenanya, KPU masih belum memutuskan apa langkah selanjutnya untuk menanggapi putusan PTUN.
"Kecuali kalau sudah diplenokan, akan kita sampaikan. Ini kan belum pleno, masih berlangsung," ucapnya.
Sebelumnya, KPU tidak menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat pada tahap verifikasi. PKPI lantas menggugat keputusan KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kala itu, Bawaslu menolak gugatan PKPI. Tidak berhenti sampai di situ, PKPI lalu menggugat keputusan KPU ke PTUN. Hal itu dilakukan PKPI karena masih beriktikad untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
PTUN kemudian mengabulkan permohonan PKPI. PTUN menganggap KPU selaku tergugat telah melakukan kesalahan dalam tahap verifikasi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur saat verifikasi di Jawa Barat.
Misalnya, di Garut dan Indramayu, penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan sistem informasi politik (Sipol). Dengan demikian, KPU terbukti berpedoman kepada Sipol. Padahal berdasarkan putusan Bawaslu, Sipol bukan yang utama. KPU terbukti tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Kemudian di Cianjur, tergugat melakukan revisi terhadap status penggugat yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal, perubahan tersebut telah melampaui batas waktu tahapan. Tergugat atau KPU melanggar asas kecermatan.
Surat pernyataan oleh Pengurus PKPI di kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menyatakan tidak sanggup melakukan verifikasi, memang benar dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat. Namun, inisiatif muncul dari KPU selaku tergugat, sehingga Tergugat melanggar prinsip proporsionalitas dan profesionalitas.
PTUN diketahui mengabulkan gugatan PKPI tentang verifikasi partai pemilu. KPU sebelumnya tak meloloskan PKPI karena syarat keanggotaan yang belum terpenuhi.
(dal/gil)