Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa petahana atau Presiden yang kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019 tidak boleh membawa anggota tim kampanye saat menggunakan pesawat kepresidenan walaupun saat cuti kampanye.
"Bukan lainnya, rombongan ikut-ikut. Kalau pesawat melekat ke Presiden juga hanya untuk presiden," kata dia, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (10/4).
Sebelumnya, Arief menyatakan capres petahana boleh menggunakan pesawat presiden saat cuti kampanye karena fasilitas tersebut tak bisa dipisahkan dari presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula dengan fasilitas lain yang boleh digunakan capres petahana saat cuti kampanye. Misalnya mobil presiden dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Arief mengatakan dua fasilitas tersebut tidak bisa dilepaskan dari Presiden. Namun, bukan berarti petahana boleh menggunakan fasilitas tersebut untuk mengakomodasi kepentingan anggota tim kampanye.
"Kalau ada Paspampres di situ, ya dia hanya untuk mengamankan Presiden. Bukan untuk amankan tim kampanye," cetus Arief.
Dia mengatakan bahwa aturan penggunaan fasilitas negara oleh capres petahana dan pejabat negara saat kampanye akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sejauh ini, PP yang dimaksud masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Jika telah rampung, PP tersebut akan menjadi salah satu pedoman pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2019 mendatang.
"Masih dibahas kemendagri dengan kemenkumham. Belum. Baru harmonisasi," ucap Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Kemendagri Suhajar Biantoro di Gedung DPR, Senin (9/4) malam.
(arh)