Usai Menangis, Setnov Baca Puisi di Sidang Pembelaan e-KTP

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 13 Apr 2018 12:28 WIB
Setya Novanto membaca puisi berjudul 'Di Kolong Meja' saat mengakhiri pembacaan nota pembelaan. Suaranya bergetar parau dan terdengar lirih menahan emosi.
Setya Novanto membaca puisi berjudul 'Di Kolong Meja' saat mengakhiri pembacaan nota pembelaan. Suaranya bergetar parau dan terdengar lirih menahan isak tangis. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto membaca puisi sambil menangis menutup sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).

Setnov membacakan puisi yang berjudul Di Kolong Meja. Suaranya bergetar dan terdengar lirih menahan emosi.

Puisi itu dibaca Setnov usai menangis meminta maaf kepada istri dan keluarganya karena merasa telah meyusahkan akibat terjerat kasus e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu puisi yang bikin Linda Djalil," kata Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor kepada CNNIndonesia.com.

Deistri mengatakan puisi tersebut baru dibuat khusus untuk Setnov. Linda Djalil sendiri dikenal sebagai jurnalistik sekaligus penulis.

"Untuk menguatkan Bapak (Setnov) katanya," ujar Deistri.


Berikut adalah puisi yang dibacakan Setnov di akhir pembacaan pleidoinya. Pembacaan dilakukan sendiri oleh Setnov selama 1,5 jam.

Di Kolong Meja

'di kolong meja ada debu
yang belum tersapu
karena pembantu sering pura pura tak tahu

di kolong meja ada biangnya debu
yang memang sengaja tak disapu
bersembunyi berlama lama
karena takut dakwaan seru
melintas membebani bahu

di kolong meja tersimpan cerita
seorang anak manusia menggapai hidup
gigih dari hari ke hari
meraih ilmu dalam keterbatasan
untuk cita-cita kelak yang bukan semu
tanpa lelah dan malu
bersama debu menghirup udara kelabu

di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia
yang semula bersahaja
akhirnya bisa diikuti siapa saja
karena cerdas caranya bekerja

di kolong meja ada lantai yg mulus tanpa cela
ada pula yang terjal bergelombang
siap menganga
menghadang segala cita-cita
apabila ada kesalahan membahana
kolong meja siap membelah
menerkam tanpa bertanya
bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran

di kolong meja
ada pecundang
yg bersembunyi
sembari cuci tangan
cuci kaki
cuci muka
cuci warisan kesalahan

apakah mereka akan senantiasa di sana..
dengan mental banci berlumur keringat ketakutan
dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan?'

LD, Jakarta 5 April 2018


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setnov dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Setnov untuk membayar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahanpencabutan hak Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setnov dalam pleidoinya merasa diperlakukan tidak adil atas tuntutan 16 tahun penjara. Dia pun membantah sejumlah dakwaan dan mengaku tak terlibat dengan urusan pembagian fee proyek e-KTP untuk anggota DPR.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER