Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus
korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Setya Novanto (Setnov) akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) hari ini. Kabarnya Setnov bakal membacakan pleidoinya secara langsung, terpisah dari tim kuasa hukum.
"Pak SN (Setya Novanto) akan baca pleidoi pribadi beliau," kata Pengacara Setnov, Maqdir Ismail kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (13/4).
Maqdir mengatakan tim kuasa hukum mempunyai pleidoi terpisah yang berbeda dari Setnov. Jumlahnya mencapai ratusan halaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pleidoi PH lebih dari 500 halaman, yang akan dibacakan hanya ringkasannya saja," kata Maqdir.
Pleidoi itu sebagai pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Setnov dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Setnov untuk membayar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun. Mereka juga menuntut hakim supaya mencabut hak Setnov dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Jaksa menyatakan Setnov dianggap bersalah lantaran memuluskan proyek e-KTP. Setnov disebut mempermudah jalan proyek dari pembahasan anggaran sampai pengadaan kartu.
Dari fakta persidangan terungkap uang pelicin sebesar US$7,4 juta itu dikirim beberapa kali dalam jumlah yang berbeda. Pengiriman dilakukan melalui rekening pribadi maupun perusahaan.
Pengiriman fulus itu juga dilakukan melalui koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung, dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Pengiriman ada dari dalam maupun luar negeri.
Jatah dari proyek e-KTP itu ditransfer oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan almarhum Johannes Marliem, pada akhir Desember 2011 sampai Februari 2012.
Tak hanya itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan dia bersama mendiang Johannes Marliem memberikan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) kepada Setnov.
Setya memang telah mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar sebagai kepada Irvanto. Kendati begitu, hingga sidang tuntutan, Setnov tetap tak mengakui telah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Adapun pihak-pihak yang diyakini diperkaya oleh Setnov adalah Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan serta sejumlah pihak lainnya.
Selain itu, Setnov diyakini memperkaya sejumlah korporasi yang bersingungan dengan proyek e-KTP. Mereka adalah Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ayp/pmg)