Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi merasa selalu diledek soal pernyataannya terkait benjolan Setya Novanto (Setnov) sebesar bakpao sewaktu dirawat di rumah sakit usai kecelakaan mobil.
Dia pun membawa bakpao kecil ke persidangan untuk menunjukkan bahwa tak semua bakpao berbentuk besar.
"Di mana saya selalu diejek JPU seperti bakpao. Ini adalah bakpao, kalau mengatakan sepiring ini. Ini Bakpao," kata Fredrich di Gedung Tipikor Jakarta, Kamis (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikatakan Fredrich di depan saksi Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau Francia Anggraeni. Fredrich menanyakan tanggapan Francia terkait besaran bakpao.
"Jadi saksi menurut bakpao itu besar? Jadi ini bukan bakpao?" tanya Fredrich.
Selanjutnya, Fredrich pun menjelaskan kepada hakim bahwa bakpao yang ia maksud selama ini adalah bakpao kecil. Dia berjanji bakal membawa bakpao serupa pada persidangan selanjutnya.
"Berita itu saya bilang segede bakpao, tidak bilang bakpao super, Pak. Kalau orang Surabaya (besar bakpaonya) ini. Ada yang lebih kecil lho, ada yang kecil dan besar," ujar Frederich.
Atas penjelasan itu, Fredrich merasa nama baiknya menjadi buruk. Banyak sekali poster dna berita yang membawa-bawa pernyataan bakpao.
"Tapi supaya dalam hal ini menuntun media merusak nama saya pak," ujarnya kepada Hakim.
Fredrich Yunadi dan dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Keduanya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(osc/gil)