Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya sudah menandatangan Surat Keputusan (SK) Yayat sebagai Plt dan mengirimkannya kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Mendagri sudah tanda tangan Surat keputusan pelaksana tugas Bupati Bandung Barat dikirim kepada Gubernur Jabar untuk menyerahkan SK Plt yaitu wakil Bupati Bandung Barat," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Sabtu (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan, penunjukkan Yayat tersebut agar pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Agar pemerintahan tetap berjalan karena bupati berhalangan memimpin pemerintahan sehari-hari," kata politikus PDIP ini.
Abu Bakar diduga menerima suap Rp435 juta dengan cara 'memalak' kepala Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) di Bandung Barat. Uang tersebut diduga untuk kepentingan istrinya, Elin Suharlian dalam Pilkada Bupati Bandung Barat 2018. Elin diketahui merupakan calon Bupati Bandung Barat 2018-2023.
KPK menduga Abu Bakar menjanjikan jabatan kepada kepala SKPD yang memberi uang jika istrinya tersebut memenangkan kontestasi Pilkada Bandung Barat.
Lihat juga:KPK Tahan Bupati Bandung Barat Abu Bakar |
Abu Bakar menjadi tersangka ini hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK, Selasa (10/4). Sebanyak enam orang diamankan dalam OTT tersebut. Sementara Abu Bakar urung dibawa ke Jakarta karena alasan kesehatan.
Selain Abu Bakar, mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai pemberi suap, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.
Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Asep sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (osc)