Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidikan kasus patahnya pipa bawah laut milik
PT Pertamina (Persero) di
perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur masih mandek hingga saat ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Ade Yaya mengatakan penyidik masih fokus pada upaya pengangkatan pipa yang patah.
Selain itu, lanjutnya, proses penyelidikan juga terhambat karena Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri belum menuntaskan penelitian terhadap contoh air laut tercemar minyak sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini fokus pada barang bukti patahan itu, masih proses itu karena harus kami angkat menjadi barang bukti, sambil menunggu uji laboratorium forensik. Itu bagian obyek yang akan diteliti oleh pihak laboratorium juga," kata Ade saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
Ade mengatakan, kedua hal itu penting bagi kelanjutan proses penyelidikan, termasuk dalam menyimpulkan penyebab patahnya pipa telah berusia dua dasawarsa itu.
"Kami menyimpulkan harus didukung dengan hasil laboratorium itu, karena ada dugaan kena jangkar kapal dan itu harus dibuktikan dari uji laboratorium," ujar Ade.
Ade menyampaikan penyidik telah meminta keterangan sembilan orang perwakilan Pertamina, terkait insiden yang merenggut lima korban tewas itu.
Menurutnya, seluruh keterangan yang telah diperoleh penyidik akan dikonfrontir dengan hasil uji laboratorium forensik contoh air dan patahan pipa.
"Keterangan saksi satu dengan lainnya harus kami konfrontir," ujar Ade.
Kementerian Perhubungan memang sempat menduga patahnya pipa minyak bawah laut Pertamina di perairan Teluk Balikpapan akibat terkena hantaman jangkar kapal pengangkut batu bara. Patahnya pipa itu mengakibatkan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan pada akhir Maret lalu.
"Kami sudah meminta keterangan, ada miskomunikasi antara nahkoda kapal dengan penjaga jangkar. Kapal dalam posisi berlayar, mungkin, diperkirakan jangkar melorot," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam rapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (17/4) kemarin.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak Pertamina segera melakukan ganti rugi akibat kebocoran minyak di Balikpapan.
Selain itu, KLHK juga menjatuhkan sanksi administrasi terkait ketidakpatuhan Pertamina dalam hal penanganan aspek lingkungan dalam operasional pipa.
(ayp)