Selain itu, Bawaslu juga tidak akan menurunkan spanduk atau baliho tokoh capres yang tak ada identitas sebagai ketua umum partai politik. Menurut Abhan, itu bukan termasuk kampanye sehingga tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.
"Iya (tidak akan dicopot), kalau hanya gambar saja, tidak mendeklarasikan sebagai ketum partai dan dia enggak ada gambar partai politik," ucap Abhan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang ada gambar partainya dan nomor urut partai itu jadi bagian dari kampanye," katanya.
"Itu kewenangan Bawaslu untuk menegakkan sanksi itu," ucap Wahyu.
Di sisi lain, Wahyu mengatakan dugaan pelanggaran kampanye menumpuk karena penyelenggara pemilu hanya diperbolehkan menurunkan alat peraga kampanye seperti spanduk atau baliho. Namun mereka tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada tokoh atau partai politik yang bersangkutan.
Akhirnya, spanduk atau baliho kembali bermunculan meski sebelumnya telah diturunkan.
"Jadi kesannya seolah-olah tidak ada apa-apa, padahal kita sudah melangkah. Tapi dibersihkan, ada lagi, dibersihkan, ada lagi," katanya.
Diketahui, sejauh ini marak spanduk atau baliho capres atau cawapres di sejumlah wilayah. Misalnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang memajang spanduk atau baliho sebagai cawapres. Begitu pula mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang memasang spanduk sebagai cawapres.