Hendropriyono Resmi Polisikan Komisioner KPU Atas Upaya PK

JNT | CNN Indonesia
Senin, 16 Apr 2018 16:50 WIB
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono resmi melaporkan dua komisioner KPU ke Polda Metro Jaya atas upaya PK yang diajukan KPU ke MA terkait kepersertaan pemilu 2019.
PKPI resmi polisikan pimpinan KPU atas upaya PK ke MA. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono melalui kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya , Senin (16/4). Laporan ini terkait rencana KPU yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)

KPU berencana mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Jika MA mengabulkan PK ini, PKPI batal menjadi peserta Pemilu.

"Saat PKPI telah memenangkan PTUN dan mendapat nomor urut 20, KPU mempertimbangkan untuk berupaya peninjauan kembali dengan novum yg akan didapatkan. KPU kemudian mengatakan ke media jika PK diterima maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu," kata Reinhard di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Reinhard menyebut, PK ini berdampak negatif pada persiapan PKPI untuk mempersiapkan diri menjelang Pemilu 2019. PK ini memberi dampak para kader calon anggota DPR dan DPRD yang akan diusung PKPI. Selain itu, Reinhard mengatakan tingkat kepercayaan terhadap PKPI menurun akibat PK ini.

"Hal ini berdampak pada kader PKPI dimana ditengah masa persiapan minim dan menjadi teror bagi para kader. Ini merupakan semacam berita tidak benar ini menjadi teror pada kader yg menurunkan kepercayaan kepada PKPI," ujar Reinhard.


Laporan Reinhard diterima dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018. Hasyim sebagai pihak terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Reinhard juga menyertakan beberapa barang bukti dalam laporan ini.

"Kami melampirkan putusan PTUN. UU Pemilu, Peraturan MA yang keduanya menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa upaya banding kasasi maupun PK. Kami juga sertakan screenshot media. Ini pendapat pribadi dari Hasyim," kata Reinhard.


Sebelumnya Hasyim mengatakan bahwa PKPI bakal batal menjadi peserta Pemilu 2019 jika MA mengabulkan PK yang diajukan KPU.

"Kalau misalnya PK dikabulkan, maka putusan PTUN dibatalkan MA," tutur Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4). (dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER