Lembaga antirasuah itu memastikan akan profesional menangani kasus Bank Century.
Firli merupakan ajudan Boediono pada 2012 ketika menjabat Wakil Presiden periode 2009-2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Firli untuk mengonfirmasi langsung tentang pertanyaan terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus Bank Century yang menyeret nama Boediono.
"Ditegaskan pertama (oleh Deputi Penindakan KPK) peristiwa Bank Century terjadi sebelum Boediono menjadi Wapres. Artinya tidak ada hubungan dengan penugasan saat itu," ujarnya.
"Ditegaskan oleh Deputi Bidang Penindakan bahwa yang akan dilakukan hanya sepanjang sesuai dengan pembuktian di proses hukum saja dan mekanisme itu sedang berjalan di kami," tutur dia.
"Kalau memang ada kami harus sampaikan ada, kalau memang tidak harus disampaikan apa adanya," kata Febri menambahkan.
Tunggu Hasil Analisis
Febri menambahkan saat ini tim penyidik dan penuntut umum masih mempelajari seluruh dokumen yang terkait dengan kasus Bank Century dan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Febri, sebagaimana yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo hasil analisis dari tim penyidik dan penuntut terkait kelanjutan penanganan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kita tunggu hasil analisisnya apa, apa ada kesimpulan di sana, apa perlu didalami lebih lanjut, nanti kami sampaikan," kata dia.
Febri menyatakan pihaknya perlu hati-hati dalam melihat perbuatan-perbuatan masing-masing aktor yang disebut dalam surat dakwaan dan putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Karena kami harus lakukan penanganan perkara itu secara hati-hati, jika memang sudah cukup bukti yang disyaratkan undang-undang maka tentu kami bisa tindaklanjuti," kata dia.
Dalam amar putusan, PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain Boediono, hakim juga memerintahkan KPK menetapkan empat nama lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, sebagai tersangka.