Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan wakil presiden RI, Boediono, menyerahkan kelanjutan pengusutan kasus
Bank Century kepada penegak hukum.
"Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau," kata Boediono usai menjadi pembicara dalam orasi ilmiah di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jumat (13/4) seperti dikutip dari
Antara.
Boediono pun enggan menanggapi salah satu isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan dirinya jadi tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serahkan pada penegak hukum," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
Boediono enggan berkomentar lebih lanjut dari itu, dan langsung meninggalkan wartawan yang meminta penjelasan tentang kasus Century tersebut.
Keputusan PN Jaksel dijatuhkan atas gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusan yang dibacakan Senin (9/4) tersebut, selain Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lain sebagai tersangka yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menuntaskan perkara korupsi
Bank Century yang telah berjalan sejak 2013.
Boyamin menyerahkan salinan putusan resmi ke KPK sebagai dasar penetapan tersangka baru, juga ke DPR untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut.
Kemarin, Boyamin sudah mendatangi kantor KPK di Jakarta Selatan untuk menyampaikan surat permintaan guna keputuan itu dilaksanakan.
"Saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin yang datang ke KPK besama istri dan putri terpidana korupsi Century, Budi Mulya yakni Anne dan Nadia Mulya meminta pelaksanaan keputusan PN soal penetapan tersangka baru kasus Century.
(gil)