KPK Tak Mau Jerat Boediono dengan Dasar Putusan Praperadilan

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 13 Apr 2018 14:16 WIB
KPK menyatakan penetapan Boediono sebagai tersangka kasus Century tak bisa dilakukan dengan dasar putusan PN Jaksel. Namun KPK tengah mempelajari putusan itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan Boediono sebagai tersangka kasus Century tak bisa dilakukan dengan dasar putusan PN Jaksel. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya dalam kasus korupsi Bank Century tak bisa hanya berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Dalam amar putusan, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Boediono, hakim juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka empat nama lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang paling penting adalah kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak bisa dilakukan dengan dasar amar putusan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/4).

Febri mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Aturan ini sejalan dengan hukum acara yang lain. Itu yang harus kami pertimbangkan secara hati-hati," katanya.

Meskipun demikian, Febri memastikan bahwa KPK tidak pernah menutup atau menghentikan kasus yang mencuat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Menurut dia, KPK masih terus mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus Bank Century ini.

"Sejak awal penanganan perkara Century ini tidak pernah berhenti, kami terus mendalami lebih lanjut. Jadi ada atau tidak ada putusan praperadilan tersebut kasus Century terus berjalan," ujar Febri.


Febri mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan praperadilan yang diketok PN Jaksel, pada Senin (9/4) lalu. Dia berharap dalam waktu yang tidak lama pihaknya bisa segera mengambil langkah selanjutnya atas putusan praperadilan kasus Bank Century itu.

"Untuk putusan praperadilan kami sedang pelajari, kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama kami sudah bisa mengambil keputusan," kata dia.

KPK: Penetapan Tersangka Boediono Cs di Kasus Century Tak BisPN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Lebih lanjut, Febri tak mempermasalahkan pihak keluarga terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya yang melakukan langkah hukum atas penanganan kasus tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan keluarga Budi Mulya merupakan hak yang bersangkutan.

"Ya, kalau pihak keluarga mengambil langkah-langkah hukum silakan saja, karena itu hak dari yang bersangkutan. Tapi saya kira ada satu hal yang perlu kami tegaskan bahwa KPK tidak pernah menghentikan penanganan perkara Century tersebut," tuturnya.

Dalam kasus ini, nama terakhir yang diseret ke meja hijau dan terbukti bersalah adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, pada April 2015 lalu. Budi kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Budi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.


Sementara, dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D. Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.

Boediono menyerahkan pengusutan kasus Bank Century pasca-putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, yang memerintahkan untuk menetapkan dirinya dan nama-nama lain sebagai tersangka kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK.

Dia pun enggan menanggapi salah satu isi putusan PN Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan dirinya jadi tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik

"Serahkan pada penegak hukum," kata Boediono.

Sementara itu, Raden Pardede tak menanggapi konfirmasi CNNIndonesia.com terkait dengan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, yang juga memerintahkan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

(pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER