Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai tanggapan negatif dari berbagai pihak. Perpres yang diteken oleh Presiden
Joko Widodo pada 26 Maret 2018 itu disebut mempermudah jalan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia.
Salah satu poin yang menjadi polemik di dalam Perpres tersebut adalah tidak memberi kewajiban bagi seluruh tenaga kerja asing di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.
Dalam Pasal 10 disebutkan pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi tenaga kerja asing yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan.
Kendati demikian, pemerintah mengingatkan untuk mengutamakan tenaga kerja dalam negeri pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fadli Zon kemarin (19/4) mengritik Perpres ini melalui akun Twitter resminya, @fadlizon. Dia menyebut kebijakan tersebut salah arah. Sebab menurut Fadli, arus tenaga kerja asing sudah menjadi keniscayaan lewat integrasi ekonomi ASEAN serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lain.
Fadli berdasarkan pengamatannya terhadap Perpres itu menyarankan pembentukan panitia khusus (pansus) angket tenaga kerja asing oleh DPR.
Fadli dalam kicaunya juga mengajak publik mengingat kembali kampanye Jokowi 2014 lalu yang berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi warga Indonesia.
"Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing," kicau Fadli.
Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudistira menganggap tidak ada urgensi dalam mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.
Pasalnya sebelum adanya Perpres pun jumlah tenaga kerja asing sudah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Penyerapan tenaga kerja lokal saja belum optimal, urgensinya apa mempermudah tenaga kerja asing masuk? Sebelum ada Perpres ini saja dalam tiga tahun terakhir seiring banyaknya investasi dari luar negeri, jumlah tenaga kerja asing sudah meningkat cukup signifikan," kata Bhima kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (20/4).
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat saat ini ada 126 ribu TKA yang ada di Indonesia per Maret 2018. Angka ini bertumbuh 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir 2016 yakni 74.813 orang.
Bhima khawatir banyaknya jumlah TKA juga akan menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran dari penduduk lokal karena kalah bersaing. Ia menyebut, 60 persen dari tenaga kerja lokal hanya mengantongi ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Akan sulit sekali bersaing dengan tenaga kerja asing kalau di dalam negeri sendiri [tenaga kerja lokal] tidak terserap karena level pendidikannya rendah," ungkap Bhima.
Di samping itu, Bhima juga menyoroti dugaan tidak adanya korelasi antara kemudahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dengan kemajuan sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan dan manufaktur yang jadi dominasi tujuan tenaga kerja asing.
Ia menyatakan bahwa pada 2017 lalu, pertumbuhan industri manufaktur tidak signifikan, yakni hanya 4,2 persen, masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai angka 5 persen.
Selain itu, menurut
global innovation index, tingkat inovasi di Indonesia menduduki peringkat 87 dari 127 negara. Hal ini tidak sesuai dengan harapan bahwa tenaga kerja asing akan turut membawa inovasi-inovasi baru untuk industri dalam negeri.
"Mana yang selama ini idibilang tenaga kerja asing akan
transfer knowledge? Inovasi kita makin lama makin tidak baik, kalah dengan negara-negara lain," pungkasnya.
Menurut Bhima, sebelum mempermudah jalan bagi tenaga kerja asing untuk masuk, seharusnya pemerintah terlebih dahulu fokus memperbaiki peraturan lain yang lebih urgen, seperti memperketat peraturan tentang tenaga kerja ilegal.
Elektabilitas Jokowi Bisa Makin LemahPeneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Adji Al Farabi menganggap isu tentang keterbukaan Jokowi dalam menerima TKA di Indonesia dapat menjadi salah satu faktor yang melemahkan elektabilitas Jokowi menjelang Pilpres 2019.
Walaupun Perpres TKA terbilang baru, tetapi menurut Adji gelombang kritiknya sudah cukup tinggi. Ditambah lagi, ini bukan kali pertama isu tentang TKA mencuat dalam masa pemerintahan Jokowi.
"Padahal salah satu masalah yang dianggap prioritas bagi masyarakat kan masalah lapangan kerja yang sulit, sehingga di satu sisi rakyat kita masih kesulitan mencari pekerjaan, di sisi lain dibuka keran masuknya tenaga kerja asing," tuturnya kepada
CNNIndonesia.com Jumat (20/4).
Ia juga menyebut tentang lapangan pekerjaan di Indonesia yang memang masih dirasa kurang oleh masyarakat lokal, oleh sebab itu isu ini dapat menjadi alat yang akan menyerang elektabilitas Jokowi di Pilpres tahun mendatang.
"Menurut saya [isu tentang tenaga kerja asing] berpengaruh, dan akan melemahkan [elektabilitas Jokowi]," tuturnya.
(dal)