Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA). Mantan Panglima TNI
Gatot Nurmantyo menilai aturan itu tak masalah selama tetap membatasi izin TKA bagi jabatan tertentu saja.
Namun, ia menilai pemerintah perlu menjelaskan lebih rinci, khususnya terkait kriteria TKA yang bisa masuk ke Indonesia, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
"Ya, tanya kepada Menteri Tenaga Kerja, kan gitu, mengapa punya kebijakan seperti ini. Yang saya dengar adalah pekerjaan menengah atas, kriterianya apa? tanya sama beliau lah," kata Gatot di Gedung Perpustakaan Nasional, di Jakarta, Rabu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot tidak mempermasalahkan jika ada pembatasan golongan tertentu bagi pekerja asing. Jika kebijakan tersebut berlaku bagi semua golongan pekerja, mulai level bawah hingga ke atas, ia menilai hal itu perlu dievaluasi. Sebab, jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan masih tinggi.
"Kalau keputusan presiden itu semua jenis tenaga kerja, sedangkan kita masih banyak pengangguran, maka perlu dievaluasi. Tetapi kalau ada pembatasan-pembatasan atas segala macam, saya pikir tidak masalah," kata dia.
Menteri Ketanagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan Perpres TKA hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan untuk membuka lebar pintu bagi TKA di Indonesia.
"Kalau ada didapati pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar, ya itu pelanggaran. Pelanggaran, ya pasti ditindak," cetusnya.
Hanif mengklaim selama tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi lapangan pekerjaan sudah bertambah cukup signifikan.
"Data yang ada di kami menyebutkan bahwa pada 2014 ada 2,6 juta lapangan kerja, kemudian pada 2015 ada 2,8 juta, pada 2016 ada 2,4 juta, dan pada 2017 sebanyak 2,6 juta. Artinya kan sudah melampaui janji kampanye," klaim Hanif.
Saat kampanye pilpres 2014, Jokowi menjanjikan 10 juta lapangan pekerjaan selama 5 tahun.
(arh/pmg)