Komisi IX DPR Dukung Pansus Tenaga Kerja Asing

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Apr 2018 01:15 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR akan melobi lintas fraksi dan komisi untuk memuluskan langkah Pansus angket terkait perpres Jokowi soal tenaga kerja asing.
Komisi IX DPR setuju pembentukan pansus tenaga kerja asing. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mendukung usulan Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo soal tenaga kerja asing (TKA).

Menurutnya Pansus diperlukan untuk mengklarifikasi isu banyaknya TKA di Indonesia.

"Terkait usulan tersebut, saya kira bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR," ujar Saleh dalam pesan tertulis, Jumat (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saleh menuturkan pembentukan Pansus Angket bisa dilakukan jika dibuat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terlebih pansus dibuat untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebab ia melihat keberadaan TKA merupakan isu nasional yang menjadi perhatian Komisi IX DPR.

Lebih lanjut, Saleh mengklaim pihaknya sudah lebih dahulu menyelidiki TKA di Indonesia lewat mekanisme Panitia Kerja. Namun, rekomendasi Panja diabaikan oleh pemerintah.

"Karena hasil rekomendasi Panja Komisi IX itu belum begitu diperhatikan, wajar jika kemudian ada yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk Pansus," ujarnya.


Saleh membeberkan rekomendasi Panja terhadap keberadaan TKA. Pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Kedua, meminta pemerintah membentuk satuan tugas penanganan TKA ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Ketiga, meminta pemerintah menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah TKA yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.

Perpres Jokowi soal tenaga kerja asing dianggap melanggar UU dan mengancam pekerja lokalFoto: CNN Indonesia/Christie Stefanie
Perpres Jokowi soal tenaga kerja asing dianggap melanggar UU dan mengancam pekerja lokal

Selain itu, panja juga merekomendasikan Kemnaker merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Panja meminta Kemnaker mengembalikan persyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia dan memiliki kemampuan serta alih pengetahuan bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

"Mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia," ujar Saleh.


Lebih dari itu, Saleh mengatakan pihaknya juga siap menjelaskan kepada masyarakat jika Pansus tidak menemukan adanya TKA ilegal yang dipekerjakan di sejumlah proyek di Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.

"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli Zon di akun twitter resminya @fadlizon. (dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER