Polri Usut Pidana Minyak Tumpah Pertamina di Balikpapan

rzr | CNN Indonesia
Minggu, 22 Apr 2018 14:52 WIB
Polri menyatakan insiden minyak tumpah di Balikpapan telah menyebabkan korban jiwa, terlepas dari dugaan kelalaian atau ketidaksengajaan dalam peristiwa itu.
Polri menyatakan meski ada dugaan kelalaian dan tidak disengaja dalam insiden itu, tetapi hal itu mengakibatkan lima korban meninggal dunia. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyatakan insiden tumpahan minyak mentah milik PT. Pertamina (Persero) di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, ada tanda-tanda mengarah kepada tindakan pidana. Menurut mereka dugaan itu muncul karena insiden tersebut mengakibatkan terbakarnya satu kapal kargo pengangkut batu bara, MV Ever Judger, sehingga mengakibatkan lima korban jiwa.

"Indikasi (pidana) ada, baik sengaja mau pun tidak. Tapi yang mesti kami pastikan unsur-unsur yang betul masuk unsurnya. Tidak sengaja tapi mengakibatkan orang mati ada korban loh ini," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (22/4).

Setyo mengatakan ada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengirim tim penyidik ke Balikpapan buat menyelidiki dugaan pidana itu. Hal itu juga buat membantu pihak Polda Kalimantan Timur dalam melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi siapa pun akan dikejar, siapa yang bertanggung jawab," kata Setyo.

Meski begitu, Setyo enggan menjelaskan pihak-pihak diduga lalai dalam insiden di Teluk Balikpapan itu. Ia mengatakan penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi dan ahli sebelum menetapkan tersangka.

"Banyak nanti yang dimintai keterangan. Karena ada korban harus kita kejar siapa yang bertanggung jawab," ujar dia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Pertamina lalai, dari aspek lingkungan hidup, dalam mengantisipasi tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan.


Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada 16 April lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan menemukan dokumen lingkungan Pertamina tak mencantumkan pengaturan alur pelayaran kapal supaya menghindari pipa minyak bawah laut.

"Dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa," kata Siti.

Selain itu, KLHK juga menemukan inspeksi pipa dilakukan tak memadai dan hanya untuk kepentingan sertifikasi. Pertamina juga tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis, dan sistem peringatan dini.


Atas temuan tersebut, KLHK akan melakukan tindak lanjut berupa pemberian sanksi administrasi kepada PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan, untuk melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER