"Hari ini sudah disampaikan, Pak Sekda yang sudah mengirimkan ke Ombudsman," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/4).
Sandi menuturkan laporan tersebut berisi hasil evaluasi penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama. Selain itu, lanjut Sandi, juga disampaikan rencana penataan kawasan Tanah Abang tahap kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rencana penataan tahap kedua, Sandi menyampaikan Pemprov DKI tengah menyiapkan rancangan visualiasinya. Namun, sampai saat ini masuk menunggu masukan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masih berada di luar negeri.
"Beliau kembali sore ini," ujar Sandi.
Dalam rencana tahap kedua itu salah satunya adalah pembangunan jembatan penghubung atau sky bridge dari Stasiun Tanah Abang sampai ke Blog G, Pasar Tanah Abang.
Selama proses pembangunan tersebut, seluruh pedagang di Jalan Jatibaru akan direlokasi ke lahan sementara yang akan disiapkan PD Pembangunan Sarana Jaya.
"Nanti setelah sky bridge-nya terbuka, tentunya nanti kita akan lihat seperti apa," kata Sandi.
Terkait penataan Tanah Abang, Ombudsman telah mengirimnkan hasil pemeriksaan mereka kepada Pemprov DKI Jakarta pada akhir Maret lalu. Kala itu, Plt Kepala Kantor Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tidak merelokasi PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi.
Jika sudah menjadi rekomendasi, pemprov harus menjalankannya selama satu hingga dua minggu. Apabila tetap diabaikan, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan. (kid/kid)