Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menegaskan bahwa hukuman cambuk tetap bisa dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Menurut Yasonna, tak masalah jika pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lapas.
Hal ini disampaikan Yassona menanggapi polemik Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 terkait pemindahan pelaksanaan hukuman cambuk dari ruang publik ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
"Tidak ada masalah," kata Yassona di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yassona, pelaksanaan hukuman cambuk di lapas juga tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebab, pelaksanannya tidak di dalam lapas melainkan di area sekitar lapas.
Hal tersebut sebagaimana eksekusi hukuman mati yang sudah dilakukan beberapa kali di Nusakambangan yang dilakukan bukan di dalam lapas.
"(Pencambukan) kan tidak di dalamnya, tidak di dalam
vicinity-nya, enggak apa-apa. Kami sering juga eksekusi di Nusakambangan bisa," kata Yassona.
Yassona mengatakan, hukuman cambuk sebelumnya memang sudah diterapkan di Aceh. Kemudian, Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Aceh mengatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanannya yang selama ini di tempat umum agar dilakukan di lapas.
"Qanun itu yah berlaku, hanya kami kan sudah berbuat kerja sama dengan Gubernur dan Gubernur sudah mengeluarkan Pergub supaya pelaksanaannya hukum cambuk itu dilaksanakan di lapas," kata Yassona.
Sejumlah pihak tidak setuju jika pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di lapas. Salah satunya kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS).
Dilansir dari
Detikcom, GRPS menggelar aksi di halaman depan kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Kamis (19/4/).
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan poster. Di antaranya bertuliskan "tutup tempat maksiat", "Rakyat Aceh tolak cambuk di Lapas", dan "Kami tidak tau HAM, yang kami tahu Syariat Islam harga mati".
Sementara itu, menurut data monitoring ICJR sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh memutuskan sekitar 301 putusan perkara jinayat sejak Januari sampai dengan November 2016. Sementara sepanjang 2016, terdapat sekitar 339 terpidana dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh.
Dari total eksekusi 2016, sekitar 37 perempuan telah dicambuk. "Mayoritas dari mereka terkena pasal-pasal kesusilaan seperti khalwat, ikhtilat, mesum, dan zina," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dalam siaran pers yang diterima Minggu (5/2).
(osc/gil)