Hukum Pancung Jadi Opsi Terakhir Aceh Cegah Pembunuhan
Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 09:59 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. (Thinkstock/Saminaleo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Syukri M Yusuf menyatakan penerapan hukum pancung adalah pilihan terakhir untuk menekan angka pembunuhan di Aceh.
Pemprov Aceh tahun ini akan melakukan penelitian terkait penerapan hukum pancung untuk mengetahui respons masyarakat atas model hukuman tersebut.
"Jadi ini (hukuman pancung) jalan terakhir, cara lain adalah menyadarkan masyarakat," kata Syukri kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Kamis (15/3).
Pemprov Aceh telah melakukan langkah-langkah persuasif untuk mencegah kejahatan pembunuhan di masyarakat.
"Dalam syariat Islam, yang dikedepankan adalah pendekatan persuasif, Soft. Itu sudah kami lakukan. Berkomunikasi dengan masyarakat," tutur dia.
Aceh adalah provinsi dengan status istimewa yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Aceh diberi keleluasaan menerapkan hukum pidana berbasis Islam (qanun jinayah).
Salah satu hukum Islam yang sudah diterapkan di Aceh adalah hukuman cambuk.
Pemprov Aceh sudah mulai mengkaji rencana penerapan hukum pancung untuk mencegah kejahatan pembunuhan.
Kajian ini akan melibatkan respons masyarakat Aceh. Hukum pancung disebut Syukri bisa saja diterapkan jika masyarakat mendukungnya.
"Tetapi kalau masyarakat antipati bisa dipertimbangkan lagi," kata dia.
Rencana menerapkan hukum pancung, menurut Syukri, setelah pihaknya mengamati penerapan hukum serupa di sejumlah negara Islam atau mayoritas beragama Islam.
Syukri mencontohkan penerapan hukuman tersebut di Arab Saudi. Dia mengklaim hukuman pancung di Saudi efektif mencegah pembunuhan.