Jelang Vonis, Kuasa Hukum Setnov Berkeras Kliennya Tak Salah

JNT | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 06:10 WIB
Jelang vonis pada Selasa (24/4), Kuasa hukum Setya Novanto Maqdir Ismail kukuh bahwa kliennya, Setya Novanto, tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Selasa (24/4). Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, tetap berkeras kliennya tidak bersalah dalam perkara itu.

"Tidak ada saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP," kata Maqdir saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/4).

Menurut Maqdir, dakwaan dituduhkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada yang terbukti selama persidangan. Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut pendapat kami sesuai pembelaan, tidak ada dakwaan Pak Nov yang terbukti. Meskipun, masalah pendapat hakim atas perkara ini kita serahkan pada keyakinan hakim," kata dia. 

Maqdir menyatakan Setnov sudah siap menghadapi sidang putusan besok. Menurut dia, Setnov dalam keadaan sehat saat ini.

"Sesuai yang tadi didiskusikan, Setnov datang besok. Tadi saya bertemu beliau sehat Alhamdulillah. Ya Insya Allah besok datang, tapi kan kita juga tidak tahu kalau dia ada apa," ujar Maqdir.

Maqdir kemudian menjelaskan pihaknya akan menunggu putusan hakim untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil oleh kuasa hukum.

"Saya tidak mau berspekulasi ya. Saya tunggu saja besok. Nanti setelah itu juga akan didiskusikan dengan Setnov," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi Pembertasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berharap majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa memutus perkara Setnov sesuai tuntutan jaksa KPK.

"Tuntutan jaksa tentulah harapan kita dipenuhi. Namun, putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai," kata Saut.

"Dalam hal ada yang meringankan dan memberatkan, yang utamanya adalah keikhlasan kita mengakui kelemahan kita di masa lalu untuk masa depannya," ujar Saut.

Saut menyebut memang ada berbagai macam pertimbangan memengaruhi putusan hakim bisa meringankan atau memberatkan vonis. Saut berharap semua pihak bisa menerima keputusan hakim.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setnov dengan hukuman penjara selama 16 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Setnov juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah USD7,4 juta, dikurangi uang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp5 miliar. Bila tak dibayar maka dia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga tahun. (ayp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER