Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Fredrich Yunadi membantah kesaksian dokter RS Medika Permata Hijau,
Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksian itu, Fredrich menelepon Bimanesh untuk menyampaikan skenario kecelakaan
Setyo Novanto.
Namun Fredrich menyebut kesaksian Bimanesh yang telah disumpah di depan majelis hakim itu tidak benar.
"Saya tidak menelepon saksi tentang skenario tersebut," kata Fredrich di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri bertanya kepada Bimanesh apakah ia tetap pada kesaksiannya.
"Tetap yang mulia," jawab Bimanesh.
Saat bersaksi di pengadilan, Bimanesh menyebut Fredrich sempat meneleponnya sekitar satu jam sebelum Setnov masuk ke RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017.
"Pukul 17.50 WIB, dalam telepon terdakwa (Fredrich) bilang 'Dok, skenarionya kecelakaan'. Lalu teleponnya langsung ditutup," ujar Bimanesh di hadapan majelis hakim.
Bimanesh menyebut dirinya bingung menanggapi telepon tersebut. Sebab sebelumnya Fredrich mengatakan Setyo Novanto mengeluhkan pusing dan ingin dirawat di RS Medika karena penyakit hipertensi.
Setnov sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada 16 November 2017. Kecelakaan itu terjadi di tengah upaya KPK memburu Setnov dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Setelah peristiwa itu, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi e-KTP.
(pmg/sur)