Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Panitia Khusus UU Pemilu Lukman Edy mengusulkan masa pendaftaran calon presiden dan wakilnya dipercepat atau dimajukan dari tanggal yang sudah ditetapkan KPU.
Lukman mengusulkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 diubah karena dinilai mengancam aspek konstitusional pilpres 2019.
"PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Lukman dalam keterangannya, Senin (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan ada tiga pasal dalam UU Pemilu yang dilanggar PKPU tersebut. Pertama, Pasal 226 ayat 4 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara
Lalu Pasal 232 ayat 2 yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.
 Lukman Edy. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Ketiga, Pasal 235 ayat 4 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 kali 7 hari.
Secara filosofis, kata Lukman, bila PKPU tidak mengubah jadwal pendaftaran maka akan mengganggu hak partai politik atau gabungan parpol untuk melakukan perubahan calon.
Selain itu, mengganggu hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran.
"Untuk memenuhi asas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, Saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," katanya.
Sehingga, sambung Lukman, andai pendaftaran bakal capres dan cawapres dilakukan selama satu pekan, maka harus dimulai pada tanggal 27 Juli 2018 dan berakhir pada 3 Agustus 2018.
"Perubahan jadwal pendaftaran calon presiden ini harus melalui perubahan PKPU No 5 tahun 2018 atau masyarakat bisa melakukan uji materi ke MA. Saya berharap pemilu 2019 ini, tidak ada masalah dengan asas konstitusionalitasnya, sehingga kita bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan," katanya.
Pengaruh untuk AHYUsulan yang diwacanakan oleh Lukman tersebut secara tidak langsung membatasi Agus Harimurti Yudhoyono ikut berkompetisi di Pilpres 2019. AHY terancam tak bisa menjadi capres atau cawapres jika memajukan masa pendaftaran dari tenggat akhir 10 Agustus 2018.
AHY tidak bisa didaftarkan ke KPU sebelum 10 Agustus karena usianya masih 39 tahun. Itu bertentangan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," mengutip bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 tentang Pemilu.
 Agus Harimurti Yudhoyono. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Nama AHY selama beberapa bulan terakhir masuk dalam survei elektabilitas sejumlah lembaga. Dia menjadi kandidat potensial sebagai cawapres. Namanya bersanding dengan elektabilitas Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo, dan tokoh-tokoh politik lainnya.
Jika masa akhir pendaftaran diubah menjadi 9 Agustus 2018, misalnya, maka AHY tidak bisa maju di Pilpres 2019 karena masih berusia 39 tahun di hari akhir pendaftaran.
Mengenai kemungkinan jadwal pemdaftaran dimajukan, Ketua KPU Arief Budiman enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal pendaftaran dalam PKPU No. 5 tahun 2018.
"Tahapannya sudah ada. Ikutin aja tahapannya. Jangan bicara maju atau mundur. Sepanjang PKPU tahapan tidak diubah, kami ikuti," katanya usai diskusi di bilangan Jakarta, Kamis (19/4).
KPU dapat mengubah jadwal itu lantaran maksimal masa pendaftaran capres-cawapres yakni 8 bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara Pilpres sendiri jatuh pada pada 17 April 2019 mendatang. Maka 8 bulan sebelum pemungutan suara yakni jatuh pada tanggal 17 Agustus 2018.
Hal itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 226 Ayat (4).
"Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara," mengutip bunyi Pasal 226 Ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan kata lain, KPU bisa memajukan masa pendaftaran. KPU pun bisa memundurkan masa pendaftaran asal tidak lebih dari 17 Agustus 2018.
KPU masih dapat mengubah jadwal dalam PKPU tersebut meski harus mendapat persetujuan dari DPR, Bawaslu, dan Kemendagri. Apabila KPU, DPR, Bawaslu, dan Kemendagri sepakat memajukan jadwal pendaftaran.
(kid/gil)