Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri belum menjadwalkan gelar perkara dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
Direktur Tipidum Bareskrim, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, mengatakan proses penyelidikan kasus Sukmawati masih dalam tahap meminta keterangan pihak-pihak yang bertindak sebagai pelapor.
Dia mengatakan penyidik baru meminta keterangan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 19 dari 22 pelapor Sukmawati sejauh ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sebanyak)19 laporan sudah di-BAP, minta keterangan kemudian tiga lagi belum," kata Herry di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (23/4).
Dia menerangkan sejumlah tahap dalam rangkaian penyelidikan kasus Sukmawati masih harus dilalui pihaknya sebelum melakukan gelar perkara. Beberapa di antaranya termasuk pemeriksaan saksi tambahan yang berkaitan dengan alat bukti dan meminta keterangan ahli.
"Ahli bahasa, pidana, sastra juga mungkin karena ini puisi. Jadi ahli yang berhubungan dengan ini tetap semua akan kami periksa setelah semua keterangan saksi pelapor ini dikumpul," kata dia.
Lebih dari itu, Herry pun menjamin pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan putri Presiden pertama Indonesia, Sukarno, ini.
Herry pun membantah perkembangan proses penyelidikan kasus ini berjalan dengan lambat.
"Enggak lambat, saya kira enggak lambat," tuturnya.
Sukmawati dilaporkan berbagai kalangan di sejumlah markas kepolisian karena puisi yang dibacakannya. Ia diduga telah menodai agama Islam lewat puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakannya dalam acara peragaan busana Anne Avantie.
Mayoritas pasal yang digunakan untuk menyangkakan Sukmawati adalah Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama. Namun, beberapa dari perwakilan ormas Islam ada juga yang menggunakan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sukmawati sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka lewat jumpa pers terkait puisi Ibu Indonesia yang ia bacakan.
"Saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam di Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung terhadap puisi," kata Sukmawati terisak dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Sementara itu sejumlah tokoh baik Ketua MUI, Ketua DPR Bambang Soesatyo, hingga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau permintaan maaf diterima umat Islam dan tak perlu melanjutkan proses hukum.
"Kalau boleh saya berharap karena beliau sudah minta maaf melalui media, ulama, berarti sungguh-sungguh sebaiknya dihentikan (pelaporan)," ujar Ma'ruf di gedung MUI Jakarta, Kamis (5/4).
(kid/gil)