"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono, saat membacakan amar putusan, Senin (23/4).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Amir. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara |
Hakim menyatakan Amir terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, putusan dijatuhkan kepada Amir lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Yakni selama sembilan tahun penjara.
Dalam persidangan, Amir terbukti menikmati sekitar duit suap sebesar Rp6,5 miliar, ditujukan kepada Siti.
Dari jumlah itu, Amir baru mengembalikan kepada KPK sebesar Rp3 miliar. Sekitar Rp1,5 miliar di antaranya berupa uang tunai, sedangkan sisanya berwujud barang dan bangunan.
Atas putusan itu, baik Amir maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Pada sidang sebelumnya, Siti Masitha dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus itu. (ayp)