Perhutani Klaim 22 Ribu Hektare Lahan Dikuasai Warga Puncak

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 17:58 WIB
Perhutani menyebut masih ada 22 ribu hektare mililknya di kawasan Bogor, Puncak, Cianjur (Bopunjur) yang diduduki masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup mengeksekusi penertiban bangunan vila ilegal milik perusahaan dan pribadi di Kawasan Lindung Pengelolaan Perum Perhutani di daerah Bogor, Puncak, Cianjur (Bopunjur), Selasa (24/4). (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Bogor, CNN Indonesia -- Perum Perhutani menyebut masih ada tanah seluas 22 ribu hektare miliknya di kawasan Bogor, Puncak, Cianjur (Bopunjur) yang diduduki masyarakat. Hal itu disampaikan saat penertiban bangunan liar di Puncak.

Direktur Operasi Perhutani Hari Apriyanto mengatakan masyarakat secara ilegal memanfaatkan tanah itu dengan berbagai cara, antara lain mengubah fungsi lahan menjadi perkebunan maupun rumah tinggal.

"Sekitar 22 ribu hektare, tetapi bentuknya macam-macam. Ada yang perambahan sayur-sayuran, ada yang bangunan. Skemanya beda-beda," kata Hari di kawasan Puncak, Bogor, Selasa (24/4).


Konflik terkait status hukum atas penguasaan tanah atau konflik tenurial (lahan) masih menjadi persoalan Perhutani dalam melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bopunjur.

Keppres itu menetapkan kawasan Bopunjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah. Kawasan tersebut harus mampu menjamin berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, serta pencegahan erosi dan banjir di hulu dan hilir, termasuk DKI Jakarta.

"Ya, semua itu masuk dalam perkara tenurial yang harus kita perbaiki untuk mendukung Keppres 114/1999 tentang Bopunjur," kata Hari.

Saat ini, pihaknya masih mendata jumlah bidang tanah Perhutani di kawasan hutan Bopunjur yang diduduki warga. Hari menuturkan butuh proses dan waktu yang panjang untuk verifikasi data tersebut guna mencegah gugatan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.


"Secara bertahap kita akan inventarisir berapa seluruhnya (spot) yang ada, karena kita harus berhati-hati. Kita juga menyelidiki statusnya apakah mereka ada izin mendirikan bangunan (IMB) atau sertifikat lainnya," kata Hari.

Hari mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada sejumlah warga yang menempati tanah milik perusahaan pelat merah tersebut. SP itu bersifat persuasif agar penghuni secara sukarela meninggalkan tanah Perhutani dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau mereka sudah melakukan upaya itu, ya, sudah. Yang belum itu harus kita proses," kata Hari.

Hari ini, Selasa (24/4), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Perhutani telah meratakan 14 bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan seluas 368 hektare. Bangunan semi permanen itu dibongkar karena berdiri tanpa IMB di atas lahan Perhutani.

Secara bertahap, Perhutani akan mereboisasi dan menanam 100 bibit pohon damar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perum Kehutanan Negara, Perhutani diamanatkan untuk mengelola kawasan hutan negara di Pulau Jawa dan Madura seluas 2,4 juta hektare.
(pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER