KLHK Diminta Gugat Dalang Minyak Tumpah di Balikpapan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 20 Apr 2018 07:23 WIB
Gugatan perdata baru dilayangkan jika polisi sudah menetapkan tersangka patahnya pipa mengalirkan minyak mentah itu.
Gugatan perdata baru dilayangkan jika polisi sudah menetapkan tersangka patahnya pipa mengalirkan minyak mentah itu. (ANTARA FOTO/Sheravim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Permintaan itu disampaikan Komisi VII DPR RI dalam rapat kerja bersama KLHK pada Senin (16/4), seperti tertuang dalam siaran pers KLHK yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (19/4).

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menyatakan sanksi administratif dan gugatan yang disiapkan KLHK akan dilayangkan kepada pihak yang ditetapkan bersalah dalam penyidikan Polda Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihak yang bersalah itu telah menyebabkan pipa bawah laut pengangkut minyak mentah (crude oil) milik perseroan dari Terminal Lawe-lawe ke Kilang Balikpapan patah pada Sabtu (31/3).


"Yang dimaksud adalah pihak yang menyebabkan patahnya pipa bawah laut. Tentu menunggu penyelidikan Polda Kalimantan Timur menetapkan siapa yang bersalah," kata Herman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/4).

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Direktur Utama PT. Pertamina Dwi Soetjipto untuk menuntaskan tindakan telah dilaksanakan atas terjadinya bencana tumpahan minyak ini, bersama pihak terkait lainnya demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Komisi VII DPR RI pun meminta KLHK mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko lingkungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII itu, Siti sempat menyampaikan bahwa KLHK segera menurunkan tim penegakan hukum, bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.


Menurutnya, tim ini akan melihat pengawasan dan indikasi pelanggaran, mengenali pencemaran, serta arah untuk pemulihan lingkungan dan konservasi.

Siti melanjutkan, KLHK lebih fokus pada upaya pengawasan terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan di sekitar Teluk Balikpapan, untuk pengendalian pencemaran sambil menghitung proyeksi ganti rugi dan sebagainya.

"KLHK juga mengikuti perkembangan dan dampak tumpahan minyak terhadap sumberdaya hayati, sedangkan untuk penegakan hukum, KLHK mengikuti proses untuk melihat unsur-unsur pelanggaran," ujarnya.

KLHK Diminta Gugat Perdata Dalang Minyak Bocor di BalikpapanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan) mengikuti rapat kerja terkait upaya penanganan tumpahan minyak Teluk Balikpapan bersama Pertamina dan Komisi VII DPR. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Siti menerangkan, dampak tumpahan minyak yang telah diidentifikasi oleh KLHK adalah terjadinya kebakaran di perairan Teluk Balikpapan dan kapal MP Ever Judger 2 bermuatan batubara, yang mengakibatkan lima korban jiwa.

Masyarakat juga mengeluhkan mual dan pusing akibat bau minyak yang menyengat, khususnya di area yang permukimannya masih terpapar tumpahan minyak.


Kemudian, lanjut Siti, hasil evaluasi lapangan KLHK di area terdampak menunjukkan tingkat kerusakan pada ekosistem mangrove seluas kurang lebih 34 hektare di Kelurahan Kariangau. Namun, berdasarkan perhitungan overlay data tutupan bakau yang terdampak mencapai 270 hektare di wilayah Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lalu, kerusakan juga terjadi pada enam ribu batang dan dua ribu bibit bakau milik warga Kampung Atas Air Margasari, 53 hektare tambak udang masyarakat di Kab. Panajam Paser Utara, 40 petak tambak kepiting di Kota Balikpapan, 32 keramba jaring apung lobster di Kabupaten Panajam Paser Utara, 15 Rengge di Kota Balikpapan, dan 200 bubu di Kota Balikpapan.

Masyarakat melaporkan terdapat seekor pesut mati di Pantai Banua Patra dan seekor Bekantan mati di Kelurahan Kariangau. KLHK mengambil langkah untuk melakukan nekropsi satwa.

Nekropsi terhadap pesut dan bekantan korban tumbahan minyak dilakukan di Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumberdaya Alam, Badan Litbang dan Inovasi, di Semboja Balikpapan.


Hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan KLHK menemukan Dokumen Lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa.

Pada Dokumen Lingkungan juga tidak mencantumkan kajian perawatan pipa, inspeksi pipa juga tidak memadai hanya untuk kepentingan sertifikasi, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis, dan tidak memiliki sistem peringatan dini.

"KLHK akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan akan menerbitkan sanksi administrasi kepada PT. Pertamina RU V Balikpapan untuk melakukan kajian resiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung. PT. Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak," kata Siti.

Sementara itu, terkait proses penegakan hukum lingkungan hidup, KLHK akan melanjutkan tindakan pengawasan terhadap penaatan kewajiban di dalam perizinan lingkungan hidup.

Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut akan dikoordinasikan dengan Polda Kalimantan Timur didukung oleh Ditjen Penegakan Hukum, KLHK.

Selain itu, pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa guna menentukan pihak/subyek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan. (ayp/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER