Penjaga Vila di Puncak Bogor Adang Petugas Saat Pembongkaran

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 11:39 WIB
Eksekusi pembongkaran vila di Puncak, Bogor, telah berlangsung meski sempat diadang anak buah pemilik bangunan. Penertiban itu tindak lanjut putusan pengadilan.
Ilustrasi vila di kawasan puncak, Bogor. (CNN Indonesia/Andito Gilang Pratama)
Bogor, CNN Indonesia -- Belasan bangunan vila dibongkar di kawasan hutan resor pemangkuan hutan (RPH) Cipayung, Desa Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak pemilik vila sempat mengadang petugas.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Putusan itu menyatakan Blok Cisadon adalah kawasan hutan negara yang pengelolaannya diberikan kepada Perum Perhutani. Eksekusi penertiban vila ilegal berlangsung pada Selasa (24/4).

"Sebelum dilakukan penertiban, telah ada peneguran (aanmaning) oleh PN Cibinong kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah agar segera meninggalkan kawasan hutan dan menyerahkannya kepada Perum Perhutani," kata Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa-Bali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ahmad Pribadi di lokasi penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ahmad menambahkan secara persuasif pihak Perum Perhutani telah memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik vila, Yulius Puum Batu agar membongkar sendiri bangunannya dengan jangka waktu satu minggu setelah surat peringatan diterima.

Peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari SP sebelumnya yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK kepada pemilik bangunan vila agar membongkar sendiri bangunan vila yang berada di kawasan hutan. Namun, yang bersangkutan tidak merespons.

Adapun tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum KLHK, Perum Perhutani, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan unsur kepolisian lainnya tiba di lokasi pembongkaran sekitar pukul 09.30 WIB.

Kehadiran 166 petugas personel gabungan itu sempat diadang oleh penjaga area vila yang tak lain adalah anak buah Yulius, Yadi.


"Saya ingin ada negosiasi dan komunikasi dulu sebelum ada pembongkaran," ujarnya di hadapan tim.

Seorang petugas dari Perum Perhutani pun mengimbau Yadi agar tidak memperlambat eksekusi penertiban. Dia meminta Yadi segera mengamankan seisi rumah dan perabotannya.

Yadi yang telah menjaga kawasan itu selama lima tahun mengatakan Yulius tidak mengabarkannya terkait rencana pembongkaran vila oleh pihak berwenang.

"Terakhir ketemu Pak Yulius empat hari kemarin. Tidak diberi tahu," ujarnya.


Meski demikian, Yadi tampak sudah mengemas perabotannya dengan karung sehingga mempersingkat proses pengosongan rumah.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, tidak ada kesulitan berarti saat proses pembongkaran rumah semi permanen itu dilakukan. Lantaran material bangunan hanya sebatas seng, papan, triplek, dan kayu. Sebelum meruntuhkan bangunan, petugas telah membongkat pintu gerbang vila dan memutus sambungan listrik.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit ekskavator yang diduga milik Yulius untuk membuka jalan. (pmg/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER