Cagub Sultra Asrun Kalah dalam Praperadilan

JNP | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 21:49 WIB
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses penangkapan dan penyidikan dilakukan terhadap Asrun oleh KPK tetap sah.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses penangkapan dan penyidikan dilakukan terhadap Asrun oleh KPK sah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Tunggal Agus Widodo menggugurkan permohonan praperadilan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, yang tersandung kasus suap. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Dalam pertimbangannya, Agus mengakui adanya dugaan korupsi secara bersama-sama dilakukan Wali Kota Kendari sekaligus anak Asrun, Adriatma Dwi Putra, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kendari Fatmawati Faqih.

"Menimbang, bahwa adanya dugaan korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Fatimah dan Asrun pada 2017, dengan menerima uang terkait dengan dengan barang dan jasa. Atas hal itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dapat melakukan penyelidikan," jelas Hakim Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam sidang praperadilan ini, Agus memutuskan penetapan Asrun sebagai tersangka oleh KPK sudah sah.

"Menimbang bahwa tindakan praperadilan tidak sah dan yang dilihat sah adalah termohon (KPK) yang telah mengajukan permohonan agar pemohon (Tersangka Asrun) dijadikan tersangka. Tindakan pemohon praperadilan sebagai tersangka adalah tindakan sah," kata Hakim Agus.

Kuasa Hukum Asrun, Safarullah seusai sidang menyatakan akan mengkaji ulang putusan hakim. Apabila menemukan kelalaian, ia menyebut akan melapor ke Komisi Yudisial.

"Jadi nanti saya pelajari ini putusan kalau ada kelalaian saya lapor ke KY. Karena ada ada satu tindak pidana tapi tidak diurai apa tindak pidananya," kata Safarullah.

Selain itu, Safarullah juga membeberkan kejanggalan dalam penetapan dan penahanan Asrun oleh KPK. Ia menyebut penahanan dan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada barang bukti yang kuat. Sebab keterlibatan Asrun dalam dugaan suap tidak dijelaskan dalam sidang ini.

"Bukti apa yang menyebut keterlibatan pak Asrun, kan tidak ada, itu tidak diuraikan majelis. Menetapkan tersangka kan harus ada dua alat bukti, alat bukti yang mana? Kan tidak ada disebutkan. Menurut saya alat bukti itu untuk tersangka lain oke, tapi untuk pak Asrun tidak ada," kata Safarullah.


Ketiadaan dua alat bukti ini dibantah oleh kuasa hukum KPK, Natalia Kristianto. Menurutnya, KPK sudah memiliki barang bukti rekening, dan kwitansi pembayaran biaya kampanye yang ditandatangani Wali Kota Kendari.

"Faktanya kami sudah menemukan dua bukti permulaan cukup, semua sudah diuji di praperadilan dan kita hormati putusan hakim. Bukti kan sudah di penyelidikan untuk menaikkan status sebagai tersangka," kata Natalia.

KPK menangkap basah Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, pada 28 Februari lalu. Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mencokok Asrun.

Asrun merupakan ayah dari Adriatma, yang memimpin Kota Kendari selama dua periode, yakni 2007-2012 dan 2012-2017. Pada Pilkada 2017, Adriatma menggantikan Asrun sebagai Wali Kota Kendari.

Asrun kemudian maju pada Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. Ia diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura dan Partai Gerindra. (ayp/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER