KSPI Sebut Menaker Keliru soal Data Tenaga Kerja Asing

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 25 Apr 2018 07:28 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan jumlah buruh kasar China yang tidak terdaftar di Indonesia lebih dari seratus ribu orang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPISaid Iqbal menampik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, soal tenaga kerja asing di Indonesia. Said mengklaim memiliki data yang berbeda terkait jumlah pekerja migran.

Said mengatakan perbedaan data itu terjadi karena perbedaan persepsi. Menurut dia, Hanif menyebut jumlah TKA sekitar 85 ribu orang pada akhir 2017 hanya berdasarkan pada mereka yang terdaftar.

"Pemerintah mengumumkan ada 85 ribu TKA. 34 ribu diantaranya adalah TKA China, itu betul tapi itu kan data yang skillworkers (punya keahlian)," kata Said dalam konferensi pers yang di gelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said menyatakan data milik Hanif belum lengkap. Sebab menurut dia masih ada banyak TKA yang tidak terdaftar, atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yakni pekerja migran yang tidak memiliki keahlian.
"Tenaga kerja buruh kasar China di KSPI datanya 157 ribu orang," kata dia.

Menurut Said, sebelum adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA, sudah banyak buruh migran yang tidak sesuai aturan datang ke Indonesia. Awalnya, para TKA itu datang dengan tujuan berwisata. Namun kemudian, para pelancong itu malah bekerja di Indonesia.

Oleh karena itu, Said mendesak pemerintah melakukan pendataan rinci serta penindakan terhadap TKA yang tidak sesuai dengan peraturan. Penerbitan Perpres, menurut Said, tidak memberikan jaminan kepada tenaga kerja Indonesia.
"Jadi yang kita butuhkan bukan Perpres 20/2018 tentang TKA, tapi adalah pendataan dan penataan sekaligus penindakan terhadap TKA buruh kasar asal Cina. Data yang benar," kata Said.

Hanif menyebut data soal TKA dia pegang berdasarkan rasio jumlah tenaga kerja asing dengan jumlah penduduk Indonesia.

"Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa," kata Hanif.

Hanif kemudian membandingkan jumlah TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab dan Qatar.

Hanif menyebut jumlah TKA di Uni Emirat Arab dan Qatar sama dengan jumlah penduduknya.

Lebih lanjut, Hanif menepis kekhawatiran terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang dipandang sejumlah pihak bakal memicu lonjakan TKA di Indonesia.

Hanif mengatakan Perpres itu bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Namun, untuk mengatur tentang percepatan izin TKA.
Pemerintah, kata Hanif, tetap terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing. Pengawasan dilakukan dalam bentuk represif, nonrepresif, periodik dan insidentil.

"Kami juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia.

Sementara, Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta polemik terkait Peraturan Presiden No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak diperpanjang. Ia berharap masyarakat dapat memahami utuh isi Perpres dan tak terjebak pada isu yang tak utuh.

Pemerintah menurutnya terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR, Uji Materi MA maupun menjadi isu utama pada peringatan May Day atau Hari Buruh 1 Mei mendatang.

Moeldoko menganggap Perpres TKA telah menjadi komoditas pemberitaan yang erat kaitannya dengan situasi politik saat ini. Dia menepis anggapan yang memberi kesan Indonesia seakan-akan bakal diserbu TKA asal China. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER