Penilaian itu, kata Hanif, berdasarkan rasio jumlah tenaga kerja asing dengan jumlah penduduk Indonesia.
"Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa," kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menyebut jumlah TKA di Uni Emirat Arab dan Qatar sama dengan jumlah penduduknya.
Dia mengatakan perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, melainkan untuk mengatur tentang percepatan izin TKA.
"Kami juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia.
Perpres TKA Jokowi yang terbit pada Maret lalu mendapat kritik dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi serikat buruh hingga pimpinan dewan perwakilan rakyat.
Hanif pun kembali meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai perpres tersebut.
"Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh tetapi jangan berlebihan. Pemerintah tetap mempunyai skema pengendalian TKA yang jelas," kata dia. (gil)