Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai
jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar, yaitu sekitar 85 ribu orang pada akhir 2017.
Penilaian itu, kata Hanif, berdasarkan rasio jumlah tenaga kerja asing dengan jumlah penduduk Indonesia.
"Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa," kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4) seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu membandingkan jumlah TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab dan Qatar.
Hanif menyebut jumlah TKA di Uni Emirat Arab dan Qatar sama dengan jumlah penduduknya.
Lebih lanjut, Hanif menepis kekhawatiran terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang dipandang sejumlah pihak bakal memicu lonjakan TKA di Indonesia.
Dia mengatakan perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, melainkan untuk mengatur tentang percepatan izin TKA.
Pemerintah, kata Hanif, tetap terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing. Pengawasan dilakukan dalam bentuk represif, nonrepresif, periodik dan insidentil.
"Kami juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia.
Perpres TKA Jokowi yang terbit pada Maret lalu mendapat kritik dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi serikat buruh hingga pimpinan dewan perwakilan rakyat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahkan mendorong pembentukan panitia khusus angket TKA karena menilai perpres tersebut memberi kelonggaran bagi TKA bekerja di Indonesia.
Hanif pun kembali meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai perpres tersebut.
"Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh tetapi jangan berlebihan. Pemerintah tetap mempunyai skema pengendalian TKA yang jelas," kata dia.
(gil)