Jakarta, CNN Indonesia -- Usul pengubahan jadwal masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2019 dilontarkan oleh mantan Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Pemilu DPR
Lukman Edy.
Lukman, yang merupakan anggota Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa jadwal masa pendaftaran capres-cawapres yang ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Merujuk dari Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019, masa pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKPU itu sendiri sudah disepakati oleh KPU, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). PKPU tersebut juga telah sah sebagai pedoman Pemilu 2019 karena telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Akan tetapi, Lukman bersikukuh bahwa batas akhir masa pendaftaran, yakni 10 Agustus, tidak sesuai dengan amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 226 Ayat (4), Pasal 232 ayat (2), Pasal 235 Ayat (4),
"Untuk memenuhi asas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, Saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," ucap Lukman melalui siaran pers, Senin (23/4).
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menganggap usul tersebut sangat tidak substansial. Dia juga menilai usul itu sama sekali tidak dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu.
"Usulan ini hanya dagelan politik saja dan berpotensi saling menjegal satu kandidat dengan lainnya," ucap Adi kepada
CNNIndonesia.com, Selasa malam (24/4).
Adi menjelaskan bahwa usul tersebut hanya sekadar ingin membatasi ruang gerak tokoh potensial yang menjadi capres atau cawapres. Tokoh yang dimaksud yakni
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diketahui, AHY tidak dapat didaftarkan sebagai capres atau cawapres apabila masa akhir pendaftaran dimajukan dari 10 Agustus menjadi 3 Agustus.
 Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari AHY baru berumur 40 tahun pada tanggal 10 Agustus 2018 |
Alasannya, karena AHY tepat berulang tahun ke-40 pada 10 Agustus. Merujuk dari Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia minimal capres atau cawapres yakni 40 tahun. Jika disimpulkan, AHY tidak dapat didaftarkan sebagai capres atau cawapres pada 3 Agustus lantaran belum berusia 40 tahun.
"Itu artinya, AHY terancam batal maju. Usulan itu hanya memancing kegaduhan karena ada partai yang dirugikan terutama Demokrat yang masih berusaha mengusung AHY maju," kata Adi.
Adi juga menyebut bahwa usul pengubahan masa pendaftaran capres-cawapres berpotensi menurunkan kualitas pemilu. Maksud dari pernyataannya yakni jika masa pendaftaran dimajukan, maka poros ketiga menjadi semakin mustahil terbentuk. Padahal, indikator pemilu yang baik adalah ketika ada banyak calon pemimpin yang ditawarkan kepada masyarakat.
"Ironis, bukannya usul memperbaiki kualitas pemilu tapi malah sebaliknya. Jadi usul itu hanya demi kepentingan politik jangka pendek," ujar Adi.
 Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto Politikus PKB meminta KPU majukan masa daftar capres cawapres |
Hal serupa dikatakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi. Dugaan Veri sama dengan Adi.
Usul pengubahan masa pendaftaran capres-cawapres, kata Veri, sangat mungkin dilatarbelakangi atas upaya saling menjegal antar partai politik. Menurutnya itu tidak baik bagi kualitas pemilu karena capres-cawapres menjadi sangat terbatas.
"Kalau memang ada tokoh atau kandidat potensial mestinya diberikan ruang saja agar lebih banyak alternatif capres. Biarkan rakyat memilih," kata Veri.
Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil turut angkat suara. Menurut Fadli, Lukman tidak tepat ketika mengatakan bahwa masa akhir pendaftaran capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Apanya yang inkonstitusional?" kata Fadli.
Dia menjelaskan bahwa UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan masa akhir pendaftaran capres-cawapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Hal itu tertuang dalam Pasal 226 ayat (4).
Pemungutan suara Pilpres sendiri jatuh pada pada 17 April 2019 mendatang. Maka 8 bulan sebelum pemungutan suara yakni jatuh pada tanggal 17 Agustus 2018.
Dengan demikian, masa pendaftaran capres-cawapres yang ditetapkan KPU, yakni 4-10 Agustus, tidak melanggar undang-undang. Kecuali jika masa akhir pendaftaran yang dibuat KPU jatuh pada 18 Agustus 2018. Itu melanggar karena lebih dari 8 bulan sebelum pemungutan suara.
"Ya kalau merasa ada yang keberatan, bisa diuji juga kok itu ke Mahkamah Agung," ucap Fadli.
Dia mengatakan bahwa jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu dalam PKPU No. 5 tahun 2018 telah diuji publik sebelum disahkan. Uji publik itu pun dihadiri oleh perwakilan partai politik, aktivis, serta jurnalis. Oleh karena itu, Fadli justru heran mengapa usul pengubahan jadwal masa pendaftaran capres-cawapres baru muncul saat ini.
"Kenapa baru ribut sekarang? Jadi kalau mau ya diuji saja. Jangan dipolitisasi sebuah regulasi," kata Fadli.
(dal)