Sumur Minyak Aceh Terbakar, 40 Korban Jadi Saksi Kepolisian

JNP | CNN Indonesia
Rabu, 25 Apr 2018 13:50 WIB
Polisi menyatakan 40 orang yang mengalami luka dijadikan saksi terbakarnya sumur minyak ilegal di Aceh. Namun pemeriksaan saksi menunggu pemulihan korban.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan polisi menjadikan 40 korban sebagai saksi terbakarnya sumur minyak ilegal di Aceh. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebakaran sumur minyak tradisional di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur memakan 10 korban jiwa dan 40 korban luka. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan pihak kepolisian menjadikan 40 korban sebagai saksi.

"Saksi itu 40 orang luka-luka yang dijadikan saksi sebab berada di lokasi. Tapi kami masih menunggu pemulihan korban," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4).

Setyo mengatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan Pertamina karena sumur yang terbakar dikelola oleh warga secara ilegal. Meski demikian aparat tetap menghadirkan ahli dari perusahaan BUMN tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mereka (Pertamina) ahli perminyakan. Pengelolaan sumur tidak ada izin, warga yang mengelola," kata Setyo.

Setyo menyebut pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab terbakarnya sumur tradisional ini. Setyo menduga penyebab kebakaran terjadi karena api berasal dari rokok.

"Penyebab meledaknya masih diselidiki. Banyak orang di situ ada yang merokok. Namanya juga di kampung, pasti berebutan minyak jadi ramai gitu," kata Setyo.

Dia mengatakan masih banyak sumur tradisional di Indonesia yang dikeola secara ilegal oleh warga. Padahal keselamatan menjadi hal yang paling utama dalam pengeboran minyak.


"Ini sumur tua, seperti daerah Blora dan Cepu, ada sumur yang ditarik oleh orang dengan tali supaya keluar minyaknya," ujarnya.

Dia menyebut penambangan minyak tersebut dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi izin. Sementara keselamatan dalam penambangan minyak, kata Setyo, adalah hal utama dan tidak boleh ada gesekan yang mengakibatkan percikan api.

"Itu tidak ada izinnya, ilegal," katanya.

Setyo menganggap dilematis atas kejadian ini. Di satu sisi pemerintah melarang penambangan minyak ilegal karena membahayakan warga, namun di sisi lain larangan itu dianggap terlalu keras. Dia berharap kejadian menjadi pembelajaran oleh warga agar sadar bahwa pengelolaan minyak ilegal dilarang pemerintah.

Sumur minyak yang dikelola masyarakat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur terbakar pada Rabu (25/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Warga setempat telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER