Hal tersebut disampaikan BW, sapaan akrab Bambang, saat dikonfirmasi apakah KPK harus menetapkan nama-nama yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, sebagai tersangka selanjutnya.
"Iya dong. Bukan harus, bahasa hukum, tuh, wajib (menetapkan Boediono Cs sebagai tersangka)," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MA Mutasi Hakim Praperadilan Kasus Century |
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan yang dilakukan Budi Mulya serta Boediono Cs dinilai telah merugikan negara hingga Rp8 triliun.
MAKI Yakin Boediono Tersangka
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini KPK bakal menetapkan Boediono, yang juga mantan Wakil Presiden sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu.
Menurut Boyamin, penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bank Century ini hanya soal waktu. Dia menilai KPK sudah memiliki bukti yang cukup setelah mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu sejak beberapa tahun lalu.
"Yakin itu, yakin (KPK tetapkan Boediono tersangka). Jadi kalau soal minggu ini meleset, ya, paling minggu depan," kata Boyamin.
Meskipun demikian, Boyamin menyebut tak menutup kemungkinan KPK akan lebih dahulu menjerat nama-nama lain yang ada di dalam putusan, sebelum Boediono. Menurut dia, keputusan itu hanya soal pilihan untuk memudahkan proses hukum lanjutan kasus Bank Century.
"Dari sisa nama-nama, mana yang didahulukan atau bersama-sama atau dicicil dua-dua hanya itu aja, itu soal pilihan," tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century. Bahkan, Agus menyebut tak menutup kemungkinan pihaknya akan langsung menetapkan tersangka baru.
"Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus di gedung KPK, Jakarta.
Agus meminta semua pihak bersabar terkait tindak lanjut kasus Century. Dia mengatakan bahwa pimpinan KPK akan menerima hasil kajian penyidik dan penuntut umum sebelum memutuskan kelanjutan kasus Bank Century.
Menurut dia, KPK tak akan mengkhianati rakyat Indonesia bila ditemukan bukti korupsi dari nama-nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya.
"Jadi mohon bersabar saja, bahwa janji kami KPK tidak akan menghkhianati bangsa ini. Kalau memang alat buktinya cukup, indikasi awalnya sangat kuat pasti kami akan tindaklanjuti," tuturnya. (wis/ugo)