Eks Pimpinan Sebut KPK Wajib Tetapkan Tersangka Baru Century

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 26 Apr 2018 06:51 WIB
KPK, kata Bambang Widjojanto, wajib menetapkan Boediono cs sebagai tersangka baru kasus Century, sebagaimana putusan praperadilan PN Jaksel beberapa waktu lalu.
Mantan Wakil Ketua KPK menilai KPK wajib menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berpendapat KPK wajib menetapkan mantan menteri keuangan Boediono dan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.

Hal tersebut disampaikan BW, sapaan akrab Bambang, saat dikonfirmasi apakah KPK harus menetapkan nama-nama yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, sebagai tersangka selanjutnya.

"Iya dong. Bukan harus, bahasa hukum, tuh, wajib (menetapkan Boediono Cs sebagai tersangka)," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BW menolak berkomentar lebih lanjut mengenai kasus korupsi itu. BW menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Bank Century kepada lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs.

Dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi, ayah Nadia Mulya itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjriah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan yang dilakukan Budi Mulya serta Boediono Cs dinilai telah merugikan negara hingga Rp8 triliun.

MAKI Yakin Boediono Tersangka

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini KPK bakal menetapkan Boediono, yang juga mantan Wakil Presiden sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu.

Boyamin mengatakan peran Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam kasus korupsi Bank Century cukup signifikan. Sehingga, kata dia tak heran gugatan praperadilan yang dirinya ajukan melawan KPK dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bank Century ini hanya soal waktu. Dia menilai KPK sudah memiliki bukti yang cukup setelah mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu sejak beberapa tahun lalu.

"Yakin itu, yakin (KPK tetapkan Boediono tersangka). Jadi kalau soal minggu ini meleset, ya, paling minggu depan," kata Boyamin.

Meskipun demikian, Boyamin menyebut tak menutup kemungkinan KPK akan lebih dahulu menjerat nama-nama lain yang ada di dalam putusan, sebelum Boediono. Menurut dia, keputusan itu hanya soal pilihan untuk memudahkan proses hukum lanjutan kasus Bank Century.

"Dari sisa nama-nama, mana yang didahulukan atau bersama-sama atau dicicil dua-dua hanya itu aja, itu soal pilihan," tuturnya.

Boyamin menyatakan penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century perlu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp8 triliun. Langkah MAKI mengajukan praperadilan atas penanganan kasus Bank Century, lanjut dia, merupakan salah satu upaya mengembalikan kerugian negara tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century. Bahkan, Agus menyebut tak menutup kemungkinan pihaknya akan langsung menetapkan tersangka baru.

"Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus di gedung KPK, Jakarta.

Agus meminta semua pihak bersabar terkait tindak lanjut kasus Century. Dia mengatakan bahwa pimpinan KPK akan menerima hasil kajian penyidik dan penuntut umum sebelum memutuskan kelanjutan kasus Bank Century.

Menurut dia, KPK tak akan mengkhianati rakyat Indonesia bila ditemukan bukti korupsi dari nama-nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya.

"Jadi mohon bersabar saja, bahwa janji kami KPK tidak akan menghkhianati bangsa ini. Kalau memang alat buktinya cukup, indikasi awalnya sangat kuat pasti kami akan tindaklanjuti," tuturnya. (wis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER