Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut dugaan kejahatan lain diduga dilakukan oleh Setya Novanto (
Setnov), setelah dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara
korupsi e-KTP. Lembaga antirasuah itu akan mendalami dugaan pencucian uang Setnov, dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Setelah putusan ini tentu kami akan lihat isi dari putusannya dan apakah ada faktor-faktor lain. Juga akan diperhatikan terutama terkait dengan apakah kami masuk pada dugaan tindak pidana pencucian uang atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, (25/4).
Setnov telah divonis bersalah dalam korupsi e-KTP. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi e-KTP ini mencuat dalam persidangan Setnov. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyamarkan penerimaan uang dari proyek e-KTP lewat sejumlah rekening bank milik orang lain dan gerai penukaran uang.
Setnov disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta dari proyek senilai Rp5,9 triliun. Uang tersebut diterima Setnov melalui koleganya Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan keponakannya sebesar US$3,5 juta.
"Kan ada upaya-upaya untuk kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait dengan KTP elektronik. Itu tentu akan kita dalami juga," ujarnya.
Meskipun demikian, menurut Febri dugaan pencucian uang yang dilakukan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP belum sampai ke tahap penyidikan. Febri menyatakan akan menyampaikan kepada publik bila dugaan pencucian uang Setnov sudah masuk ke penyidikan.
"Penyidikan belum ya, kalau sudah penyidikan tentu kami sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, saat membacakan tuntutan untuk Setnov, jaksa penuntut umum KPK menyebut perkara korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Bendahara Umum Golkar itu yang juga lekat dengan kejahatan pencucian uang.
Menurut jaksa KPK, uang yang diterima Setnov dari proyek e-KTP melintasi enam negara, yakni Amerika Serikat, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius, dan Indonesia.
"Untuk itu tidak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercitarasa tindak pidana pencucian uang," kata jaksa Irene Putrie pada sidang pembacaan tuntutan, 29 Maret lalu.
KPK juga telah menetapkan Made Oka Masagung, pemilik dua perusahaan di Singapura, dan keponakan Setnov, Irvanto Pambudi, sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mereka berdua diduga terlibat membantu menerima jatah proyek e-KTP untuk Setnov dan anggota DPR periode 2009-2014.
(ayp/gil)