"Menurut mahkamah tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam permohonan," ujar anggota hakim I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (26/4).
Para penggugat sebelumnya meminta agar frasa 'organisasi profesi' dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bukan hanya IDI, tapi dimaknai dengan 'meliputi juga Perhimpunan Dokter Spesialis'. Namun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Perhimpunan Dokter Spesialis sebagai salah satu unsur yang menyatu dan tidak terpisah dari IDI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim sepakat dengan permohonan yang menyatakan bahwa anggota IDI tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Penggugat sebelumnya menyatakan bahwa rangkap jabatan anggota IDI dan KKI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, semua kewenangan konsil dan profesi kedokteran ujungnya tetap bertumpu pada IDI.
Hakim menyatakan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaran praktik kedokteran. Tugas itu, menurut hakim, berpotensi berkaitan dengan IDI sebagai salah satu institusi asal anggota KKI.
"Oleh karena itu untuk mencegah potensi benturan kepentingan maka anggota IDI yang duduk dalam KKI seharusnya mereka yang bukan pengurus IDI," ucap hakim.
Di sisi lain, sesuai putusan MK tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI.
Ketentuan soal kewenangan IDI sebelumnya digugat oleh 32 dokter, di antaranya yakni Judilherry Justam, Nurhadi Saleh, dan Pradana Soewondo. Mereka menganggap ada praktik monopoli yang dilakukan IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.
Pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) dalam Undang-Undang Pendidikan Dokter. (osc/gil)