IDI Lempar Urusan Metode Cuci Otak Dokter Terawan ke Kemenkes

CTR & SAH | CNN Indonesia
Senin, 09 Apr 2018 17:28 WIB
IDI menyerahkan penilaian terhadap metode 'cuci otak' yang dilakukan dokter Terawan ke Kementerian Kesehatan, sedangkan persoalan pemecatan diserahkan ke KKi.
Kepala RSPAD Dr. Terawan Agus Putranto. (CNN Indonesia/DiahSaraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerahkan persoalan metode Digital Substraction Aniogram (DSA) yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nantinya, Kemenkes akan menilai tentang sah atau tidaknya metode tersebut.

Sementara untuk persoalan pemecatan, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada Konsil kedokteran Indonesia (KKI) karena urusan pemecatan dan penarikan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan wewenang dari KKI.

KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu keputusan adalah (STR) seorang dokter, bisa satu tahun bisa dua tahun, yang berhak menentukan, menetapkan adalah Konsil Kedokteran Indonesia," kata Ketua IDI Profesor Ilham Oetama Marsis di Kantor IDI Jakarta, Senin (9/4).


Marsis enggan berkomentar tentang metode 'cuci otak' yang dilakukan Terawan. Menurutnya penilaian terhadap metode yang digunakan Dokter Terawan hanya dapat dinilai Kemenkes.

"Health Technology Assesment (HTA) itu suatu badan internal di kementrian kesehatan. Bisa jadi memang HTA merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan khusus untuk penyembuhan-penyembuhan itu," ungkap dia.

Kata Marsis, testimoni dari pasien Terawan, termasuk testimoni dari kalangan pejabat hingga politikus tak bisa jadi dasar pembenaran metode 'cuci otak' yang digunakan Terawan.

"Itu tesimoni, dalam dunia kedokteran tidak perlu itu. Kita hanya perlukan evidance base," ucap dia.

Kini IDI hanya masih menunggu verifikasi dari bukti-bukti yang dimiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Pembelaan Dokter Terawan. Hasil verifikasi ini disebut bakal jadi acuan ke KKI.

"Selama ini begitu (hasil dari tindak lanjut IDI jadi acuan ke KKI)," kata Penasihat Dewan Pertimbangan IDI Prof. Dr. Abdul Razak Thaha.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memberikan rekomendasi kepada IDI agar Terawan dipecat sementara dari keanggotaan IDI karena dianggap melanggar kode etik. Terapi dengan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Terawan untuk mengatasi penyumbatan pembuluh darah di otak atau stroke dinilai menyalahi aturan.

Namun, setelah polemik pemecatan dokter Terawan bergulir, IDI menunda untuk menindaklanjuti rekomendasi Majelis Kehormatan Etik kedokteran (MKEK). Kini, Dokter Terawan masih berstatus anggota IDI.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menunggu permintaan resmi dari IDI untuk mengkaji metode Digital Substraction Aniogram (DSA) yang dilakukan Terawan.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan sampai saat ini Kemenkes belum menerima permintaan resmi dari IDI untuk membentuk tim Health Technology Assessment untuk mengkaji metode tersebut.

"Secara resmi belum ada permintaan (untuk mengkaji metode DSA) kami tunggu," kata Untung kepada CNNIndonesia.com.

(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER