Anies Bentuk Tim Kaji Putusan MA soal Swastanisasi Air

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Jumat, 27 Apr 2018 18:44 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku sudah membentuk tim untuk mengkaji putusan MA soal penyetopan swastanisasi air di Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji putusan MA terkait swastanisasi air. (CNN Indonesia/Mesha Mediani).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau membahas perihal tafsir dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies lebih fokus untuk melakukan kajian atas putusan MA soal swastanisasi air tersebut seusai dengan aturan hukum.

"Jangan (bahas tasfir), kita enggak bicara tafsir, kita bicara ketaatan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan MA tersebut hakim memerintahkan Pemprov DKI memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Pemprov pun telah membentuk sebuah tim kecil yang berisi para pakar hukum untuk melakukan kajian terhadap putusan MA tersebut.

Anies berharap agar keputusan yang dikeluarkan Pemprov nantinya bisa sejalan dengan apa yang menjadi keputusan MA tentang pengelolaan air oleh swasta.

"Karena tanggung jawab kita mentaati keputusan Mahkamah Agung, kan perjanjian-perjanjian tuh detailnya banyak, detailnya lihat, nah nanti itu harus direview untuk memastikan sesuai," tuturnya.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengembalikan pengelolaan air kepada pemerintah setelah mengabulkan permohonan kasasi dari 12 orang pemohon. MA menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 588/PDT/2015/PT DKI tanggal 12 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 527/PDT.G/2012/PNJKT.PST., tanggal 24 Maret 2015.

Para tergugat dalam hal ini adalah presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, serta Palyja dan Aetra. Pemerintah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta.

Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta Teguh menyatakan sepakat dengan keputusan MA. Saat ini kata Teguh pengelolaan air memang dilakukan oleh pihak swasta yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

"Saya setuju dan sudah sepantasnya dikembalikan kepada Pemprov DKI. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas menyatakan, yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Teguh Rabu (11/10). (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER